Pidsus Polrestabes Palembang Gagalkan Penimbunan Solar, 3 Mobil Modifikasi Tangki Diamankan

Jumat, 4 November 2022
Polisi saat memperlihatkan kedua tersangka dan barang bukti

Laporan : Candra Budiman

Palembang, Sumselupdate.com — Anggota Kepolisian Unit Pidana Khusus (Pidsus) Satreskrim Polrestabes Palembang, mengamankan tiga unit mobil yang sudah dimodifikasi tangkinya, berikut dua sopir yang diduga melakukan penimbunan minyak bersubsidi jenis solar untuk dijual kembali.

Bacaan Lainnya

Perbuatan kedua sopir itu pun melanggar Pasal 55 Undang-undang (UU) No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Sedangkan satu orang sopir berhasil melarikan diri.

Kedua pelaku diamankan saat sedang mengisi bahan bakar minyak (BBM) jenis solar, di SPBU Jalan RE Martadinata, Kecamatan IT II Palembang, pada Kamis (3/11/2022) sekitar pukul 15.00 WIB.

Sementara tiga unit mobil yang diamankan yakni Toyota Innova nomor polisi (Nopol) BG 1682 BH warna Hitam Metalik, terdapat tangki yang berisi BBM Solar sebanyak 58 liter yang dikendarai sopir bernama Ahmad Rizal.

Lalu, mobil Toyota Innova nopol BG 1972 JN warna Silver dengan tangki yang dimodifikasi berisikan BBM Solar 1000 liter yang dikendarai sopir bernama Edi Maulana. Dan mobil Toyota Innova nopol BG 1602 NT warna Hitam Metalik dengan tangki yang dimodifikasi berisi BBM Solar lebih kurang 1500 liter dan sopirnya melarikan diri.

Kedua pelaku merupakan warga Jalan Bambang Utoyo, Lorong Cianjur II, Kecamatan IT II, Palembang, dan warga Desa Penyandingan, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumsel.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib, melalui Kasat Reskrim, Kompol Haris Dinzah, didampingi Kanit Pidsus, Iptu Ledi, saat press release di Polrestabes Palembang, pada Jumat (4/11/2022) sore, mengatakan diamankannya tiga mobil tersebut serta dua orang sopir, berdasarkan adanya laporan dari masyarakat bahwa di beberapa tempat SPBU sering terjadi pengantrian BBM jenis Solar.

“Lalu unit Pidsus melakukan penyelidikan terhadap tempat-tempat tersebut, dan ternyata memang benar bahwa ditemukan tiga unit mobil Innova yang mengantri. Lalu kita lakukan upaya paksa menggeledah mobil dan ternyata ditemukan modifikasi tangki untuk mengisi BBM jenis Solar bersubsidi,” jelas Kompol Haris Dinzah juga didampingi Kasubnit Pidsus Ipda Husin.

Modusnya para pelaku sendiri, lanjut Kompol Haris, yakni pengisian BBMnya dengan menggunakan sistem aplikasi.

“Para pelaku mengakalinya dengan mengganti atau menggunakan nomor polisi (Nopol) yang berganti-ganti, setiap mengisi BBM selalu berganti plat sehingga mereka bisa masuk ke SPBU untuk mengisi solar,” terangnya.

Masih kata Kompol Haris Dinzah, bahwa satu mobil ini dalam satu hari bisa melakukan tiga kali pengisian solar dengan cara mengganti Nopol.

“Dalam hasil pengecekan kita dalam satu kali isi setiap mobil bisa mencapai 1500 liter, dua mobil sudah terisi dan satu masih menunggu antrian. Dari hasil pemeriksaan dan pengembangan kalau solar ini akan dijual ke gudang-gudang dan eceran yang ada di Kota Palembang Sumsel,” bebernya.

Berdasarkan dari pengakuannya, pelaku juga sudah menjalankan bisnis tersebut sejak 1 bulan terakhir.

“Atas ulahnya dua orang ini akan terancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak 60 milyar,” tegas Kompol Haris Dinzah. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.