Palembang, Sumselupdate.com – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pembangunan Pasar Cinde Palembang tahun 2016–2018 kembali digelar di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin (17/11/2025).
Lima fakta penting terungkap setelah Tim Penasehat Hukum Raimar Yosnaidi menggali keterangan saksi Edward Chandra dalam persidangan.
Kasus ini menjerat empat terdakwa, yakni mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin, Ketua Panitia Pengadaan Badan Usaha Mitra Kerja Sama BGS Edi Hermanto, Kepala Cabang PT Magna Beatum Raimar Yosnaidi, serta mantan Wali Kota Palembang Harnojoyo.
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Fauzi Isra SH, MH. Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel menghadirkan 12 saksi, di antaranya Sekda Pemprov Sumsel Edward Chandra, Laonma Tobing, David Siregar, Ekowati, Musa Silalahi, Maulana Akil, Mukian, Egi Refaldi, Yudhistira Mursit, Ahmad Muklis, Aminudin, dan Dedi Irianto.
Dalam keterangannya, Edward Chandra—yang saat itu menjabat Kepala Biro Pemerintahan Pemprov Sumsel sekaligus anggota Panitia Pengadaan—mengaku tidak mengetahui keberadaan SK 666 terkait Panitia BGS Pengadaan Investor Pembangunan Pasar Cinde. Namun, ia mengakui menandatangani sejumlah dokumen terkait proses pengadaan tersebut.
Baca Juga: Pakai Kursi Roda, Alex Noerdin Diperiksa 8 Jam di Kejati Sumsel Soal Dugaan Korupsi Pasar Cinde
“Saya tidak tahu soal SK tersebut. Saya baru mengetahuinya saat penyidikan Kejaksaan,” ungkap Edward.
Penasehat hukum terdakwa Raimar Yosnaidi kemudian menggali lebih jauh soal status aset Pasar Cinde. Edward menjelaskan bahwa tanah Pasar Cinde merupakan milik Pemerintah Provinsi Sumsel dan dikerjasamakan dengan pemenang lelang. Ia menegaskan pembangunan tidak menggunakan APBD, tetapi dibiayai oleh pihak ketiga.
“Aset itu milik Pemprov Sumsel dan dikerjasamakan dengan pemenang lelang. Pembangunan tidak menggunakan APBD, tetapi dari pihak ketiga,” ujarnya.
Baca Juga: Kejati Sumsel Geledah Kantor Wali Kota, Bapenda, dan Dinas Perkim Terkait Dugaan Korupsi Pasar Cinde
Terkait alasan menandatangani dokumen tanpa mengetahui SK panitia, Edward menegaskan bahwa ia tetap bertanggung jawab atas tanda tangan yang diberikan.
“Saya memang tidak melihat SK-nya saat itu, tetapi saya yakin SK tersebut ada. Saya melihatnya setelah penyidikan. Dan saya bertanggung jawab atas tanda tangan saya,” katanya.
Usai persidangan, Advokat Ahmad Jauhari selaku Tim Penasehat Hukum Raimar Yosnaidi memaparkan lima fakta penting yang mengemuka dalam sidang:
- Raimar Yosnaidi bukan Direktur PT Magna Beatum; posisi direktur dijabat oleh Alm. Atar Tarigan.
- Pembangunan Pasar Cinde tidak menggunakan dana APBD maupun APBN, tetapi dibiayai oleh PT Magna Beatum sehingga tidak melibatkan keuangan negara.
- Perjanjian kerja sama BGS dibatalkan oleh Gubernur Sumsel Herman Deru, sehingga pekerjaan renovasi Pasar Cinde terhenti.
- Isu cagar budaya muncul setelah perjanjian kerja sama ditandatangani dan menjadi persoalan lanjutan dalam proyek.
- Kajian teknis Polteksri menyatakan Pasar Cinde tidak lagi layak beroperasi, rentan roboh, dan perlu direnovasi.
(**)











