Baturaja, Sumselupdate.com – Petugas Satres Narkoba Polres OKU kembali mengamankan bandar shabu jenis shabu-shabu.
Kali ini bandar shabu yang diamankan M Rio Oktafareza Akatas (24). Pelaku digrebek di kediamannya di Jalan Pahlawan Kemarung, Lorong Cempedak, No 225, RT 005, RW 002, Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan.
Kapolres OKU AKBP Imam Zamroni SIK melalui Kasi Humas Iptu Ibnu Holdon mengatakan, tersangka diciduk di rumahnya pada Senin, 19 Agustus 2024 sekitar pukul 22.30 WIB.
Dikatakannya, saat penggeledahan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan satu bungkus plastik klip bening yang di dalamnya berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 0,31 gram.
Shabu ditemukan aparat di bawah kasur dalam kamar tersangka dan diakui milik tersangka untuk di jual kembali.
Selanjutnya tersangka berikut barang bukti lain berupa satu ball plastik bening kosong dan satu unit handphone Samsung Galaxy A02 warna hitam serta uang tunai Rp205 ribu dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
“Tersangka kita jerat pasal Primer Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya. (**)











