Petugas Polsek Tugumulyo Gulung Dua Pelaku Penggelapan Motor, Ini Modusnya

Senin, 25 Maret 2019
Ilustrasi Penggelapan Motor.

Muarabeliti, Sumselupdate.com – Aparat Polsek Tugulmulyo, Kabupaten Musirawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan, berhasil menggulung komplotan pelaku penggelapan sepeda motor.

Dua pelaku penggelapan masing-masing Eka Ariadi (30), warga   Desa M Siti Harjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura dan Hendra Setiawan (29), warga yang sama disergap petugas ketika berada di rumah, Minggu (24/3/2019). sekitar pukul 18.00.

Kedua pelaku diamankan karena melakukan penggelapan sepeda motor Honda Supra Fit x   BG 6031 GN milik  Romsidi (50), warga  Dusun II, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muarabeliti,  Kabupaten Mura.

Aksi kedua pelaku terjadi pada Kamis (7/3/2019). Modusnya dua pelaku  naik ojek korban dari Simpang Periuk, Kota Lubuklinggau Selatan.

Kedua tersangka meminta kepada korban diantarkan  ke Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo.

Sesampai di rumah tersangka, Eka Ariadi  berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau mengambil  kunci rumahnya yang  ketinggalan di tempat saudaranya di seputaran Desa M Sitiharjo.

Tanpa rasa curiga, korban pun meminjamkan sepeda motornya  sembari menunggu dengan teman pelaku Hendra Setiawan.

Akan tetapi setelah  satu jam ditunggu, sepeda motor korban tidak dikembalikan. Korban pun mulai resah dan menanyakan kepada  tersangka Hendra Setiawan  yang bersama korban menunggu di depan rumah pelaku Eka Ariadi.

“Hen, mana temanmu tadi sudah satu jam tidak  muncul,” kata korban Romsidi.

Kemudian, pelaku Hendra Setiawan  menjawab, “Sabar mang tenang be dak mungkin motor mamang dibawa kabur temanku, aku tanggung jawab mang,” ujar tersangka.

Melihat gelagat kedua pelaku yang mulai mencurigakan,  korban pun langsung meminta bantuan dengan warga untuk melaporkan ke Polsek Tugumulyo.

Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Tugumulyo beserta anggota piket  langsung berangkat  ke TKP untuk mengamankan  kedua pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian  Rp7 juta.

Kapolres Mura AKBP Suhendro, SIK melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Dedi Purma Jaya mengatakan, kedua pelaku dikenakan pasal penggelapan dengan hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. (ain)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.