Muarabeliti, Sumselupdate.com – Aparat Polsek Tugulmulyo, Kabupaten Musirawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan, berhasil menggulung komplotan pelaku penggelapan sepeda motor.
Dua pelaku penggelapan masing-masing Eka Ariadi (30), warga Desa M Siti Harjo, Kecamatan Tugumulyo, Kabupaten Mura dan Hendra Setiawan (29), warga yang sama disergap petugas ketika berada di rumah, Minggu (24/3/2019). sekitar pukul 18.00.
Kedua pelaku diamankan karena melakukan penggelapan sepeda motor Honda Supra Fit x BG 6031 GN milik Romsidi (50), warga Dusun II, Desa Tanah Periuk, Kecamatan Muarabeliti, Kabupaten Mura.
Aksi kedua pelaku terjadi pada Kamis (7/3/2019). Modusnya dua pelaku naik ojek korban dari Simpang Periuk, Kota Lubuklinggau Selatan.
Kedua tersangka meminta kepada korban diantarkan ke Desa M Sitiharjo, Kecamatan Tugumulyo.
Sesampai di rumah tersangka, Eka Ariadi berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan mau mengambil kunci rumahnya yang ketinggalan di tempat saudaranya di seputaran Desa M Sitiharjo.
Tanpa rasa curiga, korban pun meminjamkan sepeda motornya sembari menunggu dengan teman pelaku Hendra Setiawan.
Akan tetapi setelah satu jam ditunggu, sepeda motor korban tidak dikembalikan. Korban pun mulai resah dan menanyakan kepada tersangka Hendra Setiawan yang bersama korban menunggu di depan rumah pelaku Eka Ariadi.
“Hen, mana temanmu tadi sudah satu jam tidak muncul,” kata korban Romsidi.
Kemudian, pelaku Hendra Setiawan menjawab, “Sabar mang tenang be dak mungkin motor mamang dibawa kabur temanku, aku tanggung jawab mang,” ujar tersangka.
Melihat gelagat kedua pelaku yang mulai mencurigakan, korban pun langsung meminta bantuan dengan warga untuk melaporkan ke Polsek Tugumulyo.
Mendapat laporan tersebut, Kapolsek Tugumulyo beserta anggota piket langsung berangkat ke TKP untuk mengamankan kedua pelaku. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp7 juta.
Kapolres Mura AKBP Suhendro, SIK melalui Kapolsek Tugumulyo, AKP Dedi Purma Jaya mengatakan, kedua pelaku dikenakan pasal penggelapan dengan hukuman pidana paling lama empat tahun penjara. (ain)