PALI, Sumselupdate.com – Kepolisian Resort (Polres) PALI mengamankan pemilik akun media sosial atas nama Zahra Sahrul, pelaku penyebar hoax terkait dampak virus Corona atau Covid-19, Minggu (22/3/2020).
Pelaku diamankan petugas dikarenakan telah menulis status di dinding laman facebook miliknya yang mengatakan bahwa Pasar Inpres Pendopo, Kecamatan Talang Ubi akan tutup selama tiga hari serta mengatakan belanja untuk persiapan selama tiga hari.
“Akibat postingan yang dibuatnya sampai dilihat dan diakses oleh banyak orang, membuat masyarakat menjadi resah dan bertanya-tanya kebenaran dari berita tersebut. Dari itu, tim patroli cyber telah melakukan penjemputan terhadap dirinya,” ungkap Kapolres PALI, AKBP Yudhi Suhariyadi, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Rahmat Kusnedi, hari ini.
Namun pelaku, sambung Kasat Reskrim hanya dilakukan peringatan agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
“Dari keterangan pelaku, yang bersangkutan mengaku salah dan telah membuat video klarifikasi. Serta sudah meminta maaf atas postingannya dan bersedia menghapusnya. Dalam kesempatan ini juga kami mengimbau agar masyarakat tidak menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya atau hoax,” tegasnya.
Dia menegaskan akan melakukan penindakan terhadap para pelaku penyebar berita hoax virus Corona dan melakukan upaya take down/blokir akun.
Terpisah, petugas Polsek Talang Ubi melakukan sosialisasi terkait Maklumat Kapolri tentang virus Covid- 19.
Kegiatan tersebut dilakukan di sejumlah wilayah hukum Talang Ubi, seperti di Kelurahan Pasar Bhayangkara dan minimarket yang berada di Kecamatan Talang Ubi.
“Sejauh ini kondisi aman dan kondusif. Kami juga menghimbau agar masyarakat mentaati maklumat dari Kapolri demi kebaikan kita bersama. Dan mari kita cegah bersama virus corona,” kata Kapolsek Talang Ubi, Kompol Yuliansyah, SH. (adj)