PALI, Sumselupdate.com – Dua hiburan musik di dua hajatan di wilayah Kabupaten PALI, yakni di Desa Purun, Kecamatan Penukal dan Desa Karang Agung Kecamatan Abab terpaksa dihentikan mendadak oleh tim gabungan lantaran telah melakukan pelanggaran.
Tindakan yang berlangsung, Senin (30/7) sekitar pukul 23.45 ini dilakukan tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI, Polri, Kejaksaan, Camat, Kades dan Linmas karena hiburan musik tersebut telah melewati batas izin dan memainkan musik house music.
Plt Kepala Satpol PP PALI Zulkopli SH mengatakan, tindakan ini merupakan yang pertama dilakukan pihaknya dan kedepan akan berkelanjutan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) yang telah dikeluarkan.
“Ini yang pertama kita lakukan dan akan berkelanjutan. Kita stop hiburan musik di Desa Purun karena telah melewati batas waktu yang ditentukan yakni, pukul 7.00-17.00 dan pukul 19.00-00.00 dan Desa Karang Agung karena memainkan lagu house music,” ujarnya, Selasa (31/7/2018).
Lebih lanjut dirinya menekankan, kepada Kepala Desa (Kades) terutama Camat, yang mempunyai wilayah untuk bisa menkontrol hajatan yang ada diwilayahnya dan selalu memberikan laporan agar kejadian yang sama tidak terulang.
“Jadi kita bertindak sesuai Perbup PALI Nomor 44 Tahun 2018 tentang penyelengaraan hiburan musik menggunakan alat elektronik. Jadi camat kalau tidak bisa menkontrol akan disangsi dan dilaporkan ke pimpinan dalam hal ini Bupati PALI,” jelasnya.
Ditambahkannya bahwa hiburan malam di atas jam 12 malam justru bisa membawa kemudharatan dan dampak negatif bagi masyarakat sekitar.
“Bisa jadi menjadi tempat mabuk-mabukan, tempat beredarnya narkoba dan lain-lain. Atas dasar itulah, kita hentikan peredaran narkoba di PALI di acara hiburan malam. Dengan begitu bisa mengurangi peredaran narkoba di kabupaten yang kita cintai ini,” tutupnya. (adj)











