Dihukum 4 Bulan Penjara, Penjual Togel Tersenyum Lega

Selasa, 31 Juli 2018
Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com – Suhaimi tak berhenti melepas senyum dan mengusap wajah pasca dijatuhi hukuman empat bulan penjara dalam persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.

Bahkan tanpa berpikir dua kali, terdakwa tindak pidana perjudian ini langsung menyatakan menerima hukuman saat majelis hakim yang diketuai Yunus Sesa meminta tanggapannya usai membacakan amar putusan.

Read More

Sama halnya dengan JPU, menurut majelis hakim perbuatan terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP. Namun lamanya hukuman, vonis yang dijatuhkan tiga bulan lebih rendah dari tuntutan JPU.

Dari data diperoleh, terdakwa ditangkap aparat kepolisian saat berada di Jalan SH Wardoyo, Lorong Family Setia, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan SU I Palembang, pada 31 Maret lalu.

Saat itu terdakwa sedang menunggu orang menjalankan judi togel Singapura yang buka tiap Senin, Rabu, Kamis, Sabtu dan Minggu di sekitar lokasi penangkapan.

Selama ini setelah mendapat pemasang, terdakwa menyetorkan uang pasangan kepada bandar yang bernama Mamat (DPO) yang memonitor nomor judi melalui internet.

Bahwa terdakwa melakukan perbuatan menjual judi togel mendapat Rp1.500.000 dan terdakwa mendapat keuntungan Rp250.000 dari tiap penjualan togel. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts