Empat Lawang, Sumselupdate.com – Andika (40) petani asal Desa Umop Jati Kecamatan Lintang Kanan, Empat Lawang ditangkap dan ditahan atas tuduhan penggelapan tandan buah sawir (TBS) yang dilaporkan perusahaan perkebunan sawit plasma dari tanahnya sendiri.
Andika yang merupakan Ketua Koperasi Plasma Perkebunan Sawit Lintang Pinamg Abadi ditangkap sebulan lalu oleh Satreskrim Polres Empat Lawang.
Dugaan kriminalisasi itu lantaran penangkapan Andika disaat para anggota koperasi plasma bersengketa dengan perusahaan perkebunan sawitnya PT ELAP/KKST.
Ridwan dari Koalisi Rakyat Empat Lawang (KREL) menyebut sengketa antara kelompok petani dengan perusahaan perkebunan sawit itu dipicu selama hampir 11 tahun terakhir mereka hanya menerima uang Rp50 ribu dari perusahaan.
Ridwan menilai perusahaan tersebut melakukan monopoli terhadap hak plasma yang semestinya diterima petani.
“Plasma yang bersengketa itu jumlahnya sekitar 391.48 hektare. Dan berstatus quo sejak akhir bulan Juli yang disepakati DPRD Empat Lawang, semestinya selama masih berstatus quo tidak ada aktivitas di lahan bersengketa itu,” ucap Ridwan.
Baca juga : Massa GMNI-ARMRB Gelar Aksi, Tolak Kriminalisasi Petani dan UU Cipta Kerja
Ridwan menyebut meski berstatus Quo, perusahaan justru tetap melakukan aktivitas panen TBS.
Hal itulah yang memantik kelompok koperasi Andika melakukan protes dengan memetik buah tanda sawit di lahan mereka sendiri dan menumpuknya di depan Halaman Kantor Desa sebagai bentuk protes.
”Akibat itulah aksi protes itulah Andika dilaporkan ke Polres Empat Lawang atas dugaan penggelapan,” ucapnya.
Selain itu, dugaan kriminalisasi terhadap Andika juga lantaran proses penangkapannya yang disebut tanpa ada pemeriksaan sebagai saksi terlapor namun langsung sebagai tersangka.
Baca juga : Polres Pagaralam Gencarkan Patroli Skala Besar, Balap Liar dan Kriminalitas Dibidik
Selanjutnya, Kepala Sekretariat KREL, Ki Edi Susilo menyampaikan kekecewaannya atas insiden penanggakapan yang dilakukan oleh kepolisian Kabupaten Empat Lawang
“Di era reformasi Polri harusnya Polres Empat Lawang berprilaku bijak, mengingat antara masyarakat plasma dan koperasi sedang berkonnfik dengan PT ELAP/ KKST” geram Ki Edi.
Didapati penangkapan Andika didasari atas pengaduan PT ELAP/ KKST di Polda Sumatera Selatan dengan dalih pengelapan.
“Kami yakin, saudara Bupati M. Joncik Muhammad merupakan sosok yang lahir dari Rahim aktivis, kita mendesak beliau untuk segera mencabut IUP PT Ecap/KKST sebagai buntut di tangkapnya Andika Ketua Koperasi,” tegas Ki Edi.
Dalam kajian KREL menstimulasi beberapa langkah sebagai tahapan aksi pihaknya, dimana Penangkapan dan Penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polres Empat Lawang jelas dilakukan secara serampangan dan tidak dilakukan secara proporsional.
“Atas inseden kriminalisasi ini kami juga akan menuntut Bapak Kapolri untuk segera memecat Kapolda Sumatera Selatan dan memberhentikan secara tidak hormat Kapolres Empat Lawang,” pungkas Ki Edi.
Terpisah Kasi Humas Polres Empat Lawang AKP Sahata Silalahi yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban.
”Saya masih di Linggau,” tulis dia dikonfirmasi. (**)











