Palembang, Sumselupdate.com – Erwin (30) warga Jalan Maskarebet Lorong Garuda Kelurahan Sukarami Kecamatan Sukarami mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Palembang, Jumat (31/5/2019).
Maksud kedatangan Erwin hendak melaporkan konsumennya, Zulkarkarnain (40) warga Kecamatan Sako Palembang atas tuduhan melakukan aksi penipuan dan penggelapan.
Kepada petugas Erwin mengatakan terlapor sebelumnya sempat memesan barang kepada PT Sukses Citra Pangan, di Jalan Kebumen Laut Kecamatan Ilirt Timur I Palembang.
“Awalnya dia memesan garam sebanyak 4,302 ton untuk dijualnya kembali. Lalu saya kirimkam pesenan garam tersebut,” katanya saat membuat laporan.
Tiga minggu kemudian, terlapor kembali menghubungi korban untuk memesan garam kepada korban sebanyak 2,754 ton. “Lalu saya kembali mengirimkan pesanan tersebut ke Jalan Mekar Sari Mulia Kelurahan Sematang Kecamatan Sematang Borang,” jelasnya.
Setelah barang tersebut dikirim kepada terlapor, Zulkarnain berjanji akan melunasi utang tersebut satu minggu kemudian. Lalu hingga batas waktu yang ditentukan, terlapor belum juga membayar utang tersebut kepada korban.
“Dia terus menerus mengulur waktu bilang nya nanti-nanti, tapi sampai saat ini dia gak juga membayar hutangnya sebesar Rp. 25 juta,” katanya.
Sambil membawa surat kuasa dari kantornya serta dua lembar nota surat jalan, Erwin melaporkan Zulkarnain ke Polresta Palembang.
Sementara Kepala SPKT Polresta Palembang AKP Heri membenarkan adanya laporan korban dan kasusnya akan segera ditindaklanjuti. (tra)











