Sekayu, Sumselupdate.com – Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin di bawah kepemimpinan Bupati HM Toha Tohet dan Wakil Bupati Kiai Abdur Rohman Husen terus menggencarkan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai aturan yang berlaku.
Salah satu langkah konkret dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dengan mengeluarkan instruksi tegas kepada seluruh pimpinan dan direktur perusahaan yang beroperasi di wilayah Musi Banyuasin.
Instruksi tersebut berkaitan dengan penertiban penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) sekaligus optimalisasi penerimaan daerah dari Dana Kompensasi Penggunaan TKA (DKP-TKA).
Kebijakan ini merupakan bagian dari pembinaan, monitoring, dan evaluasi untuk memastikan pengendalian TKA serta pemberdayaan tenaga kerja lokal berjalan sesuai regulasi.
Kepala Disnakertrans Muba, Herryandi Sinulingga AP, menegaskan bahwa perusahaan wajib memperhatikan domisili kerja TKA dalam penyetoran dana kompensasi.
“Apabila TKA berdomisili dan bekerja di wilayah Musi Banyuasin, maka sesuai ketentuan yang berlaku, retribusinya wajib disetorkan ke kas daerah Pemkab Muba, bukan ke PNBP pusat,” tegas Herryandi.
Ia menjelaskan, kontribusi sebesar 100 dolar Amerika Serikat per orang atau per jabatan per bulan tersebut memiliki peran strategis dalam meningkatkan PAD.
Dana tersebut nantinya akan digunakan kembali oleh pemerintah daerah untuk mendukung peningkatan kompetensi dan sertifikasi tenaga kerja lokal di Musi Banyuasin.
Berdasarkan surat Disnakertrans Muba Nomor B-500.15/386/Nakertrans/2025, terdapat sejumlah poin penting yang wajib dipatuhi oleh pemberi kerja TKA.
Di antaranya, kewajiban pembayaran retribusi daerah sesuai Pasal 30 dan 31 Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 serta Peraturan Bupati Muba Nomor 17 Tahun 2025. Setiap perpanjangan izin TKA yang bekerja di wilayah Muba diwajibkan menyetorkan retribusi ke kas daerah melalui bank yang ditunjuk.
Selain itu, sesuai Pasal 34 PP Nomor 34 Tahun 2021, dana kompensasi wajib masuk ke kas daerah apabila lokasi kerja TKA hanya berada dalam satu wilayah kabupaten atau kota.
Sementara penyetoran ke PNBP pusat hanya diberlakukan jika TKA bekerja lintas provinsi atau lintas kabupaten/kota.
Untuk mendukung efisiensi dan transparansi, Disnakertrans Muba juga mewajibkan pelaporan penggunaan TKA dilakukan secara mandiri melalui laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan di tkadaerah.kemnaker.go.id.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, Peraturan Daerah Muba Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, serta instruksi Direktorat Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja (Binapenta) tertanggal 17 Juli 2025.
Herryandi menegaskan Disnakertrans Muba akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan di lapangan.
Ia berharap seluruh perusahaan dapat bekerja sama demi terciptanya iklim kerja yang kondusif, tertib administrasi, serta berkontribusi nyata dalam pembangunan sumber daya manusia di Kabupaten Musi Banyuasin.
(**)











