Lubuklinggau, Sumselupdate.com – Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Lubuklinggau menggelar bimbingan teknis (bimtek) pendaftaran dan verifikasi parpol peserta Pemilu 2019, Senin (2/10/2017).
Ketua KPU Lubuklinggau Efriadi Suhendri di hadapan wartawan mengungkapkan, kegiatan tersebut berdasarkan PKPU Nomor 11 tahun 2017, yang mana 1-3 Oktober merupakan pengumuman pendaftaran.
Selanjutnya, pada 3-16 Oktober, KPU menerima salinan bukti keanggotaan parpol. Dimana parpol yang sudah mendaftar di tingkat KPU Pusat, salinan pendaftaran tersebut diserahkan kepada KPU Kabupaten/kota.
Lalu pada 17 Oktober sampai 15 November, yakni tahap penelitian administrasi oleh KPU Kabupaten/kota. Kemudian dilanjutkan pada 16-17 November penyampaian hasil penelitian administrasi.
“Jadi kita verifikasi secara administrasi pada 16-17 November penyampaian penelitian administrasi. Selanjutnya 18 November-1 Desember perbaikan administrasi oleh parpol bagi yang belum atau mungkin bagi yang belum lengkap,” bebernya.
Pada 2-11 Desember merupakan penelitian administrasi hasil perbaikan. “Ada lagi proses tahapannya itu secara administrasi masih juga ada penyerahan hasil perbaikan. Diambil lagi, dibawa lagi atau mungkin dikoordinasikan lagi kepada parpol yang belum lengkap secara administrasi, ada tahapan proses perbaikan dan mereka menyerahkan kembali,” ungkapnya.
Efriadi menambahkan, selanjutnya tahapan-tahapan itu tentunya sampai pada tingkat pengumuman di KPU RI. Peserta yang lolos atau parpol yang lolos sebagai peserta. “Tahapan di Kabupaten/kota ini hanya memverifikasi, karena kita ada Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” jelasnya.
Karena itu, kemarin merupakan bimtek pendaftaran dan verifikasi parpol, juga Sipol. Sebab Sipol itu nantinya ada di KPU, termasuk dari Parpol dan pihaknya mengharapkan juga ada operator SIPOL. “Operator SIPOL inilah yang akan mengecek kalau seandainya nanti ada ternyata anggota itu yang ganda,” terangnya.
Semisal, kata dia, tercatat di parpol A, tapi ternyata di sistem ikut juga di parpol B. “Itu makanya salah satu sistem aplikasi SIPOL ini yang sudah dibuat oleh KPI itu sangat membantu KPU di dalam verifikasi,” kata Efriadi.
Menurutnya, setiap parpol harus ada operator SIPOL. Karena sipol itu online. Jadi data dari pusat, khusus Lubuklinggau semisal partai A dan pihaknya akan melihat nanti dan sama-sama dicek, ternyata ada ganda.
“Ini kita langsung konfirmasi yang bersangkutan. Kalau ternyata memang benar dan tidak ada pilihan, artinya kita hapus, dia tercoret sendiri,” ujarnya.
Selain lewat SIPOL, hal yang dapat menggugurkan yakni syarat keterwakilan 30 persen perempuan. “Ini kita sampaikan untuk memperhatikan keterwakilan dan termasuk dari pada kepengurusan sewa apakah sewa kantor, apakah milik pribadi. Kalau sewa artinya ada kwitansi sewa, kalaupun seandainya pinjam pakai, ada surat yang menyatakan,” pungkasnya. (and)











