Laporan Armiziwadi
Baturaja, Sumselupdate.com – Tak bisa menahan hawa nafsu, Andi Rio Wibowo (17), warga Dusun VI, Desa Saung Naga, Kecamatan Peninjauan, Kabupaten OKU, Provinsi Sumatera Selatan, nekat memperkosa siswi SMP yang masih terbilang tetangganya.
Buah dari perbuatan terhadap Kuntum (14), sebut saja namanya begitu, tersangka Andi dibekuk anggota Reskrim Polsek Peninjauan, Kabupaten OKU.
Tersangka diamankan di rumahnya di Dusun VI Desa Saungnaga Kecamatan Peninjauan Kabupaten OKU, Jumat (19/6/2020), sekitar pukul 22.00.
Kapolres OKU AKBP Arif Hidayat Ritonga, SK, MH didampingi Kasubag Humas AKP Mardi Nursal, Sabtu (20/6/2020), mengatakan, penangakapan tersangka berkay laporan dari orang tua korban.
Kapolres yang saat itu didampingi Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid, SH menuturkan, peristiwa pemerkosaan itu terjadi pada Kamis (18/6/2020), sekitar pukul 09.00 WIB.
Pada saat kejadian, tersangka main ke rumah korban dan kebetulan saat itu, baik orang tua korban dan orang tua pelaku sedang tidak ada di rumah.
Pelaku memang sudah terbiasa main ke kediaman anak baru gede (ABG) itu, karena tempat tinggal pelaku tepat di belakang rumah korban.
Melihat situasi sepi, timbul niat jahat pelaku untuk memperkosa korban. Tersangka yang diduga menaruh hati dengan korban, dengan buas menarik tangan korban ke dalam kamar dan memperkosannya.
Keesokan harinya, Jumat (19/6/2020) ibu korban melihat putrinya melamun dan tampak sedih. Setelah ditanya ibunya akhirnya korban menceritakan perbuatan bejat pelaku terhadap korban.
Mendengar cerita putri kesayangannya, orang tua korban langsung melaporkan kepada suaminya dan selanjutnya dilaporkan ke Polsek Peninjauan.
Kapolsek Peninjauan Iptu Hamid, SH yang mendapat laporan itu segera memerintahkan Unit Reskrim dan anggota piket untuk segera mengamankan pelaku.
Sekitar pukul 22.00 malam, tersangka berhasil ditangkap di kediamannya dan langsung diserahkan ke Unit PPA Polres OKU untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Pasalnya, tersangka ternyata bukan asli warga Peninjauan, namun berasal dari kabupaten tetangga. Orang tua pelaku bekerja sebagai upahan menyadap karet sedangkan pelaku tidak ada pekerjaan tetap.
Kapolres menegaskan jika tersangka akan dijerat dengan pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara. (**)











