Peringatan Tak Digubris Caleg, Bawaslu OKU Lepas Paksa Billboard Berbayar

Senin, 11 Maret 2019
Petugas melepas sejumlah alat peraga kampanye milik caleg yang terpasang di setiap billboard berbayar di Kabupaten OKU, Senin (11/3/2019).

Baturaja, Sumselupdate.com  – Sejumlah alat peraga kampanye (APK) milik caleg yang terpasang di setiap billboard berbayar di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ditertibkan personel gabungan Bawaslu OKU, Sat Pol PP, dan petugas Dishub, Senin (11/3/2019).

“Penertiban APK pada hari ini khusus untuk APK yang dipasang di tempat yang berbayar, seperti videotron ataupun billboard,” jelas  anggota Bawaslu OKU Divisi Hukum, Penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Anggie Yumarta saat dibincangi di sela-sela kegiatan penertiban.

Menurut Anggi, di Kabupaten OKU sendiri tidak ada APK yang dipasang di videotron hanya saja ada sejumlah titik APK yang dipasang di billboard.

Hasil koordinasi dengan KPU OKU lanjutnya tidak ada satupun billboard atau pun APK berbayar yang difasilitasi oleh KPU OKU.

Advertisements

“Secara otomatis semua APK caleg yang dipasang di billboard ini Ilegal,” katanya.

Dikatakan Anggi, Bawaslu OKU telah memasang plang pelanggaran di setiap APK yang melanggar, namun hal ini tidak diindahkan oleh para parpol yang sudah jelas APK-nya melanggar.

“Makanya pada hari ini bersama rekan Sat Pol PP dan Dishub OKU melakukan eksekusi terhadap APK yang terpasang di billboard tersebut,” ujar dia.

Disebutkan Anggi, ada sekitar 15 titik APK yang dipasang di billboard berbayar, jumlah titik tersebut terdapat di dua kecamatan yakni Kecamatan Baturaja Timur dan Kecamatan Baturaja Barat.

“Penertiban APK ini akan kita lakukan secara kontinyu,” pungkasnya. (wid)

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.