Palembang, Sumselupdate.com – Di tengah pesatnya perkembangan era digital, perempuan dituntut tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki wawasan luas, kemampuan berpikir kritis, serta kesadaran dalam memanfaatkan ruang digital secara bijak.
Hal tersebut menjadi fokus dalam diskusi publik yang diselenggarakan oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M) UIN Raden Fatah Palembang dengan tema “Membangun Kekuatan Perempuan dalam Ruang Digital”.
Kegiatan ini dibuka oleh Munir Abdul Mungin dan menghadirkan sejumlah narasumber, di antaranya Abdul Hadi selaku Wakil Rektor II UIN Raden Fatah, Henny Yusalia Kepala Pusat Studi Gender dan Anak UIN Raden Fatah, serta Conie Pania Puteri, dosen hukum Universitas Muhammadiyah Palembang sekaligus advokat LBH Bima Sakti.
Dalam pemaparannya, Abdul Hadi menyebut perempuan Indonesia memiliki potensi besar untuk berkembang, terlebih dengan dukungan teknologi yang semakin maju.
Ia menjelaskan, kemudahan akses informasi saat ini membuka peluang bagi siapa saja untuk belajar, membangun personal branding, hingga menciptakan peluang karier melalui dunia digital. Namun demikian, penggunaan teknologi harus tetap diimbangi dengan etika dan kesadaran dalam menjaga identitas serta citra diri.
“Teknologi bisa menjadi alat untuk berkembang, tetapi juga bisa menjadi jebakan jika tidak digunakan dengan bijak,” ujarnya.
Sementara itu, Henny Yusalia menekankan pentingnya keberanian perempuan untuk berpendapat dan berperan aktif dalam pembangunan sosial.
Menurutnya, perempuan kini memiliki ruang yang lebih luas untuk menyampaikan ide, membangun komunitas, hingga menjadi pemimpin. Namun, keberanian tersebut tetap harus diiringi dengan etika serta upaya menciptakan lingkungan yang aman, baik di kampus maupun di dunia kerja.
Ia juga mengajak generasi muda untuk bersama-sama menciptakan ruang yang bebas dari kekerasan dan pelecehan seksual.
Di sisi lain, Conie Pania Puteri menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi perempuan di ruang digital. Ia menyebut sejumlah bentuk kekerasan digital yang kerap terjadi, seperti pelecehan daring (cyber harassment), manipulasi untuk eksploitasi (cyber grooming), penyebaran data pribadi tanpa izin (doxing), penguntitan digital (cyberstalking), hingga pencemaran nama baik secara online (online defamation) dan pemerasan berbasis konten pribadi (sextortion).
“Platform seperti Instagram, TikTok, Facebook, WhatsApp, hingga Telegram bisa menjadi ruang yang aman, tetapi juga berisiko jika tidak digunakan secara hati-hati,” jelasnya.
Menurut Conie, menjadi perempuan modern tidak hanya soal percaya diri di media sosial, tetapi juga memahami keamanan digital, menjaga privasi, serta bijak dalam membagikan informasi.
Ia menambahkan, perlindungan terhadap perempuan di ruang digital telah diatur dalam berbagai regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Diskusi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran perempuan, khususnya generasi muda, untuk memanfaatkan ruang digital secara positif sekaligus waspada terhadap berbagai potensi risiko yang ada.
(**)











