Peredaran 9.305 Kotak Jamu Ilegal Digagalkan Aparat

Jumat, 16 Desember 2016
Empat tersangka dan ribuan kotak jamu ilegal diamankan di Mapolda Sumsel.

Palembang, Sumselupdate.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel menggagalkan peredaran 9.305 kotak jamu illegal. Karena 52 jenis tidak memiliki izin edar dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan serta izin dari Dinas Kesehatan.

Bersama ribuan kotak jamu ilegal tersebut, juga diamankan empat pelaku, yakni Uj, Wh, Tg dan Sy, saat berada di sebuah rumah yang dijadikan sebagai tempat penyimpanan jamu di Jalan Ki Marogan, Kecamatan Kertapati, Kamis (15/12).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel Kombes Pol Irawan David Syah mengatakan keempat tersangka merupakan pengedar, pemilik dan pengendali peredaran jamu ilegal yang sudah cukup lama beroperasi tanpa izin edar.

“Selain tidak memiliki izin edar, setelah dicek di laboratorium BPOM jamu ilegal yang diedarkan para pelaku ini juga mengandung zat berbahaya bagi kesehatan,” kata David, Jumat (16/12/2016).

Lanjutnya, jamu ilegal yang diedarkan para tersangka ini sudah banyak beredar dipasaran, umumnya pedagang kaki lima, karena harga nya cukup terjangkau, jadi semua kalangan bisa mendapat barang ini.

Selain itu untuk memastikan asal jamu ilegal yang diduga dikirim dari Jawa Tengah ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Polda Jawa Tengah. “Para tersangka dijerat Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terangnya.

Ia juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk berhati-hati setiap membeli barang-barang, terutama makanan dan obat-obatan dengan harga murah, namun bisa membahayakan kesehatan. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts