Perda Perumahan Kumuh Segera Disahkan

Rabu, 2 Maret 2016
Foto Ilustrasi

Palembang, Sumselupdate.com –Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pencegahan dan peningkatan kualitas perumahan kumuh dan pemukiman kumuh yang dilakukan panitia khusus (Pansus) IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Palembang, sudah hampir rampung.

Ketua Pansus IV Ali Syaban mengatakan, progres dari Raperda yang dibahas sudah mencapai 99 persen. Pansus IV siap membawa hasil pembahasan tersebut ke Rapat Paripurna DPRD Palembang, Jumat (4/3) mendatang.

“Pembahasan hampir dikatakan rampung. Nanti akan dilaporkan pada Rapat Pimpinan (Rapim), kemudian akan dibawa ke rapat paripurna,” kata dia, Rabu (2/3).

Menurut Ali, Perda tersebut sangat penting dan mendesak direalisasikan guna menanggulangi 59 titik kawasan kumuh yang ada di Kota Palembang.

Jelas Ali, ada tujuh kriteria yang dianggap kawasan kumuh, meliputi bentuk bangunan, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengeloaan ari limbah, persampahan ,dan proteksi kebakaran.

“Kita sudah selesai lakukan konsultasi ke Bogor, DKI Jakarta, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Sekarang tinggal menunggu hasil akhir,” jelasnya. (erk)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts