Palembang, Sumselupdate.com –Setelah penunjukan majelis hakim, dijadwalkan pada 3 Maret, Bupati Muba non Aktif Pahri Azhari dan istrinya, Lucianty menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor PN Palembang.
Keduanya menjadi tersangka dalam kasus suap pengesahan APBD 2015 dan LKPJ 2014 di Kabupaten Muba. Setelah tangkap tangan dilakukan KPK RI, terhadap dua anggota DPRD dan kepala dinas Muba.
“Untuk Pahri Azhari dan Lucy, sidangnya akan dilaksanakan 3 Maret. Sedangkan untuk empat pimpinan dewan Muba, sidang akan dilaksanakan pada 7 Maret,” ujar Humas Palembang, Saiman. Rabu (2/3).
Dalam perkara ini Pahri dan Luci dijerat Pasal 5. Sedangkan untuk empat pimpinan DPRD Muban yakni Raimon Iskandar, Islan Hanura, Darwin AH dan Aidil Fitri dikenakan Pasal 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. (pto)











