Sekayu, Sumselupdate.com – Peraturan Daerah (Perda) di Kabupaten Musi Banyuasin, selama ini masih minim sosialisasi mengenai produk daerah tersebut. Maka tidak heran kalau masyarakat Muba secara umum banyak tidak mengetahui apa saja Perda yang telah diterbitkan oleh Pemkab Muba.
Ketua Fraksi Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Ziadatulher, SE, MH berharap agar Pemkab melalui dinas terkait mensosialisasikan Perda yang ada sekarang kepada seluruh masyarakat.
“Sosialiasi bisa melalui spanduk, selebaran, media cetak, dan media elektronik yang ada di Muba,” ungkap Ziadatulher kepada Sumseupdate.com, Senin (18/4).
Dia menerangkan, hingga kini masih banyak masyarakat yang tidak mengetahui secara jelas peraturan yang telah dibuat bersama pemerintah daerah dan disahkan oleh DPRD. Sehingga masyarakat tidak mengetahui jika apa yang dilakukan ada yang salah. Kondisi itu tentunya memberikan cerminan buruk.
Lebih Lanjut, Wakil Komisi I DPRD Muba ini mengatakan suatu peraturan yang tidak diberitahukan kepada semua orang, maka pelanggaran akan tetap terjadi. Apalagi, peraturan dibuat berdasarkan pertimbangan yang panjang dan menghabiskan dana yang tidak sedikit. Sehingga suatu peraturan yang tidak dilaksanakan maka akan bersifat sia-sia.
Dikatakannya, peraturan memiliki peranan dan kepentingan yang berbeda sehingga dalam pelaksanaannya tidak akan pernah sama. “Perda merupakan produk hukum yang tertinggi pada tingkat daerah. Baik pada tingkat kabupaten, kota maupun provinsi,” paparnya. (est)