Baturaja, Sumselupdate. com – Rizki Okta Piansa (20) harus melewati Hari Raya Idul Fitri 1439 Hijriah di balik jeruji besi.
Pemuda asal Desa Gunung Liwat, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) ini ditangkap anggota Polsek Pengandonan setelah melakukan pemerasan terhadap pemudik.
Dalam konfrensi persnya, Kapolres OKU AKBP NK Widayanna Sulandari mengatakan, pelaku ditangkap usai dilaporkan oleh Taufik Hidayat, warga Cirebon yang hendak mudik ke Padang.
“Pelaku ini beraksi bersama empat orang temannya yang saat ini masih DPO,” kata Kapolres yang didampingi Wakapolres OKU Kompol Nurhadiansyah, Kasat Reskrim Polres OKU AKP Alex Andrian, dan Kapolsek Pengandonan AKP Edy S, Selasa (12/6).
Disebutkan Kapolres, kronologi kejadian, pada saat itu korban Taufik dari Cirebon hendak mudik ke Padang.
Saat melintas di TKP tepatnya di Desa Gunung Meraksa mobil yang dikendarai korban mogok.
Kemudian datang pelaku dan kempat temannya menawarkan jasa penjagaan dan perbaikan terhadap mobil korban yang rusak.
Pelaku menurut Kapolres meminta uang jasa penjagaan kepada korban dan disepakati sebesar Rp1 juta.
Tak sampai di situ, pelaku dan temannya juga meminjam HP korban dengan alasan untuk meminta bantuan kepada temannya untuk memperbaiki mobil. Namun bukannya bantuan yang didapat kelima pelaku malah kabur.
Mendapat perlakuan tak mengenakkan, korban segera melaporkan peristiwa dialaminya ke Polsek Pengandonan.
Mendapat laporan dari korban, petugas langsung bergerak. “Pelaku berhasil diamankan di dekat rumahnya saat sedang mengendarai sepeda motor,” katanya.
Dalam penangkapan tersebut, petugas mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp230 ribu rupiah, 1 unit HP milik korban serta satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku.
“Pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang pemerasan” tukasnya.
Sementara itu, tersangka Rizki yang diinterogasi Kapolres, mengaku, baru sekali melakukan hal tersebut dan into pun diajak oleh temannya.
“Baru sekali inilah buk, kalo tebukti pernah melakukan selain yang ini aku siap ditahan seumur hidup,” kelit tersangka.
Disebutkan pelaku, dari hasil memeras korban ia dan kempat temannya mendapat uang Rp1 juta dan satu unit telepon genggam.
Diungkapkannya uang satu juta tersebut dibagi untuk tiga orang, sementara dua orang temannya lagi akan mendapat bagian setelah berhasil menjual HP milik korban.
“Aku cuma dapat bagian Rp300 ribu, Rp70 ribunyo lah aku belanjokan,” katanya. (wid)