Palembang, Sumselupdate.com – Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkumham Sumsel Kembali melalukan kegiatan pembinaan kelompok sadar hukum di Kelurahan Plaju Ulu, Selasa (10/9/2024).
Kegiatan Pembinaan Kelompok Sadar Hukum ini dilaksanakan Melalui Penyuluhan Hukum secara Langsung dengan membawakan Materi tentang Prosedur Pembentukan Desa Kelurahan Sadar Hukum.
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Kepala BPHN nomor PHN-HN.04.04-01 TAHUN 2022 Tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum kepada Para Anggota kelompok Kadarkum yg terdiri dari Unsur Kelurahan, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama dan Tokoh Adat.
Kegiatan ini disambut baik oleh Lurah Plaju Ulu, Davy Angreana, ST, MSi yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM Sumsel atas pembinaan dan edukasi yang diberikan kepada warganya yang telah memiliki kelompok kadarkum.
“Kami berharap kedepan kelompok ini dapat memperoleh SK Kelurahan Binaan sehingga pada akhirnya nanti Kelurahan Plaju Ulu mendapatkan Predikat sebagai Kelurahan Sadar Hukum,” ujarnya.
Adapun Tim Penyuluh Hukum yang hadir diantaranya Penyuluh Hukum Madya (Nursyiah dan Novisetia) serta Penyuluh Hukum Muda (Selvintrin dan Chandra).
Dalam paparannya Novisetia menyampaikan, bahwa ada 4 (empat) Dimensi atau Kriteria yang harus dipenuhi oleh suatu Kelurahan untuk mendapatkan Predikat Sadar Hukum.
Kriteria dimaksud yakni Akses Informasi Hukum, Akses Implementasi Hukum, Akses Keadilan, dan Akses Demokrasi dan Regulasi.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumsel, Ika Ahyani Kurniawati menambahkan, pihaknya melalui Tim Penyuluh Hukum siap dan berkomitmen untuk memberikan pendampingan dan pembinaan kepada Para Lurah dan jajaran untuk mewujudkan tercapainya Kelurahan Sadar Hukum di Kota Palembang. (**)