Penyidik Kejati Sumsel Tetapkan Eks Walikota Palembang Harnojoyo Tersangka Kasus Pasar Cinde

Writer: - Senin, 7 Juli 2025
Petugas Kejati Sumsel menggiring eks Walikota Palembang H Harnojoyo ke LP Pakjo Palembang usai ditetapkan sebagai tersangka, Senin (7/7/2025) sore. (Foto; Sumselupdate.com/Romadon).

Palembang, Sumselupdate.com – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menetapkan eks Walikota Palembang H Harnojoyo menjadi tersangka dalam kasus mangkraknya pembangunan Pasar Cinde.

Dinaikannya status Harnojoyo ini setelah sebelumnya penyidik Kejati Sumsel menetapkan mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin dan tiga orang lainnya Edi Hermanto, Aldrin Tando, dan Rainmar Yosnaidi menjadi tersangka.

Read More

Pantauan Sumselupdate.com, Senin (7/7/2025) sekitar pukul 18.00 WIB, Harnojoyo yang  mengenaikan baju tahanan digiring petugas Kejati Sumsel ke LP Pakjo Palembang.

Diberitakan sebelumnya, Aspidsus Kejati Sumsel Umaryadi SH MH mengatakan tim penyidik pidsus Kejati Sumsel, menetapkan empat orang tersangka atas kasus dugaan korupsi Pasar Cinde.

“Adapun inisial tersangka tersebut inisial AN, EH, RY dan AT,” tegas Umaryadi, Rabu (2/7/2025).

Baca Juga: 3 Kali Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Ditetapkan Tersangka, Kali Kasus Pasar Cinde 

Ia juga menyampaikan, sebelumnya RY, AN, EH dan AT telah diperiksa sebagai saksi dan berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan telah cukup bukti bahwa yang bersangkutan terlibat dalam dugaan perkara dimaksud.

“Sehingga tim penyidik pada hari ini meningkatkan status dari semula saksi menjadi tersangka dan untuk tersangka RY dilakukan tindakan penahanan selama 20  hari kedepan dirutan pakjo Palembang, sedangkan untuk tersangka AN, EH merupakan terpidana dalam perkara lain, sedangkan tersangka AT berada diluar negeri,” tuturnya

Adapun perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana.

Baca Juga: Pasar Cinde Mangkrak Akibat Diputusnya Kontrak PT Magna Beatum oleh Pemprov Sumsel

Subsidair: Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts