Palembang, Sumselupdate.com –Penyidik Kejagung RI akan melakukan penyitaan berkas terhadap instansi di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) terkait dana hibah tahun 2013 sebesar 2.1 triliun.
Hal ini diungkapkan jaksa penyidik Kejagung RI, Haryono, SH didampingi Kasi Penkum dan Humas Kejati Sumsel, Hotma Hutadjulu, SH di Aula Kejati Sumsel, Rabu (2/3).
“Besok kita akan melakukan penyitaan berkas-berkas di beberapa tempat yakni BPKAD Sumsel, Kesbangpol Sumsel serta biro-biro terkait,” jelasnya ketika ditemui awak media seusai melakukan pemeriksaan terhadap mantan anggota DPRD Sumsel.
Ia juga menambahkan untuk pemeriksaan kali ini menghadirkan saksi dari Lembaga Swadaya Masyarakat, Notaris dan tujuh mantan anggota DPRD Sumsel dari jumlah yang diperiksa terhadap 62 mantan anggota DPRD Sumsel Periode 2009-2014 terkait kasus dugaan dana hibah Pemprov Sumsel tahun 2013.
Menurut dia, pemeriksaan sebenarnya telah dilakukan sejak kemarin, dan hari ini merupakan pemeriksaan lanjutan.
“Kalau hari Senin sebanyak 20 saksi telah diperiksa, hari Selasa 35 saksi diperiksa dan hari Rabu saksi diperiksa diminta keterangan berjumlah 7 orang yang dipanggil berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor 095 tahun 2014 untuk dana Hibah Pemprov Sumsel tahun 2013,” kata dia.
“Saat ini kita melakukan pemeriksaan kepada 23 LSM yang ada di Sumsel, Dua orang sebagai Notaris serta 7 mantan anggota DPRD Sumsel yakni Wirawijaya Santika, H Sugandi Pakuali, Badrullah Daud Kohar, Kobar Kotot, Edward Jaya, Abadi Darmo, Rusli Nadia, untuk anggota dewan yang dipanggil. Untuk diminta keterangan hanya empat yang hadir, untuk sisanya kita akan menunggu hingga pukul 22.00 nanti, jika waktu yang ditentukan juga tidak hadir kita akan mengambil sikap untuk dilakukan pemanggilan ulang,” ujar dia.
Sementara itu, mantan anggota dewan Sumsel periode 2009- 2014, H Sulgani Pakuali saat keluar dari ruangan pemeriksaan menjelaskan kepada wartawan kalau kedatangannya ke Kejati Sumsel untuk menghadiri panggilan penyidik Kejagung terkait dana hibah tahun 2013, Dirinya mengaku bahwa dana hibah yang digelontorkan untuk masing-masing anggota menerima sebesar Rp5 miliar.
“Saat itu saya diperiksa oleh penyidik dengan enam pertanyaan, saya biasa saja bahkan tidak tegang, jika saya dipanggil lagi saya siap dipanggil kembali, terkait bantuan dana hibah sebesar Rp5 miliar, bahkan dana yang digelontorkan mekanismenya untuk pembangunan jalan,” katanya menjelaskan saat ini sebagai anggota pengawas PT Petro di Kabupaten Musi Banyuasin. (erk)











