Penyerang Novel Baswedan Divonis 2 dan 1,5 Tahun Penjara, KPK: Preseden Buruk Bagi Korban Kejahatan

Jumat, 17 Juli 2020
Plt Jubir KPK Ali Fikri

Jakarta, Sumselupate.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menanggapi vonis 2 dan 1,5 tahun yang dijatuhkan kepada dua penyerang Novel Baswedan. KPK mengaku memahami kekecewaan Novel Baswedan dan publik atas vonis tersebut.

“Sebagai korban penyerangan yang berakibat luka berat, KPK memahami kekecewaan Novel Baswedan dan juga publik terkait putusan terhadap para terdakwa tersebut,” kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (17/7/2020).

Sebab, Ali mengatakan, kasus Novel Baswedan merupakan pengingat betapa pentingnya perlindungan bagi pejuang antikorupsi. Dengan vonis itu, Ali menilai bakal jadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan. Khususnya aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan korupsi.

“Hal tersebut karena menjadi preseden buruk bagi korban kejahatan ke depan. Terlebih bagi aparat penegak hukum yang menjalankan tugas pemberantasan tidak pidana korupsi,” ujar Ali.

Ali kemudian mengatakan, kasus Novel Baswedan ini harus jadi perhatian yang serius. Ia berharap ada upaya konkret dari pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum, khususnya pejuang antikorupsi.

“Kami berharap isu ini menjadi perhatian bersama dan ada upaya konkret dari negara untuk memberikan perlindungan kepada penegak hukum utamanya yang sedang menjalankan tugas pemberantasan korupsi,” tuturnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhi hukuman berbeda kepada Ronny dan Rahmat, dua terdakwa penyerang Novel Baswedan. Ronny divonis pidana penjara selama 1 tahun 5 bulan, sedangkan Rahmat 2 tahun penjara.

Hakim menyatakan, Ronny dan Rahmat bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat kepada Novel Baswedan. Keduanya terbukti bersalah melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili, menyatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan penganiayaan bersama-sama dan terencana lebih dahulu dengan mengakibatkan luka berat,” ujar hakim ketua Djuyamto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Petojo Utara, Jakarta Utara, Kamis (16/7).

Novel Baswedan sudah menanggapi vonis kedua penyerangnya itu. Novel menilai meski hukuman yang dijatuhkan lebih tinggi, namun pertimbangan hakim dalam putusan itu sama dengan tuntutan jaksa.

“Setelah putusan dibacakan, saya dihubungi oleh beberapa kawan yang beritahu bahwa pertimbangan dalam putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum, hanya beda besarnya hukuman,” kata Novel.

“Karena penyimpangan yang begitu jauh dari fakta sebenarnya akhirnya mendapat justifikasi dari putusan hakim,” imbuhnya.(adm/dtc)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.