Alasan Tak Masuk Akal Pangacara Minta Penyiram Novel Baswedan Dibebaskan

Selasa, 16 Juni 2020
Sidang Kasus Novel Baswedan

Jakarta, Sumselupdate.com – Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis, dua pelaku penyerangan petugas KPK Novel Baswedan, menyampaikan pledoi pada Senin (15/6/2020). Yang mengejutkan dan terkesan tak masuk akal, kuasa hukum kedua pelaku penyerangan tersebut justru menuntut kliennya dibebaskan.

Pengacara pelaku penyerangan yang juga Tim Divisi Hukum Mabes Polri meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sebuah permintaan yang tentu pantas membuat publik kebingungan.

Tak hanya itu, tim pengacara kedua terdakwa juga meminta nama baik keduanya dipulihkan. Tuntutan yang semakin melengkapi kebingungan publik yang sebelumnya juga masih dibuat bertanya-tanya dengan tuntutan JPU yang hanya mengajukan hukuman satu tahun untuk kedua pelaku penyiraman.

Menurut tim hukum, dua oknum Brimob Polri yang diketuai Rudy Heriyanto di PN Jakarta Pusat, alasan pihaknya meminta pembebasan kedua kliennya karena aksi penyiraman yang mereka lakukan untuk menegakkan jiwa korsa yang dianggap tak dimiliki Novel Baswedan.

Advertisements

Dalam kesempatan itu, tim kuasa hukum kedua terdakwa juga kembali menegaskan bahwa aksi keduanya melakukan penyiraman kepada Novel bukan atas suruhan pihak manapun. Tindakan keduanya murni karena keinginan pribadi karena mengaku kesal Novel tidak menegakkan jiwa korsa.

“Pengakuan terdakwa adalah kebenaran, bukan diarahkan ataupun rekayasa. Penyiraman dilakukan atas motif pribadi bukan karena disuruh atasan,” kata Rudy Heriyanto.

Dugaan kedua pelaku penyiraman hanya sekedar suruhan memang beredar luas sejak kasus penyelidikan Novel yang tak kunjung menemukan titik terang. Hal itu juga didukung dengan pernyataan Novel yang sempat mengaku ada sosok jenderal dari aksi penyerangan terhadap dirinya. Sayang ia tak menyebutkan.

Dan tiba-tiba, pada Kamis (26/12/2019), Kepolisian mengamankan dua pelaku yang kebetulan keduanya merupakan anggota Polri aktif sebagai pelaku penyerangan. Keduanya mengaku melakukan penyerangan karena kesal dengan sikap Novel Baswedan yang dianggap menjadi pengkhianat kepolisian.

Yang menjadi pertanyaan dan buah bibir di tengah masyarakat, tuntutannya dianggap tak sesuai hanya satu tahun. Hal itu dibandingkan dengan beberapa kasus penyiraman air keras yang dituntut hukuman hingga ada yang puluhan tahun. (adm3/vvn)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.