Muarabeliti, Sumselupdate.com – Penyebaran foto berlambang foto palu arit belum ada diwilayah Kabupaten Musi Rawas (Mura) dan Muratara. Kendati belum ada aparat keamanan sudah mewanti-wanti apabila ada penyebaran foto tersebut akan diberi sanksi pidana karena melanggar aturan.
Kapolres Mura, AKBP Herwansyah Saidi, mengatakan untuk diwilayah Mura dan Muratara penyebaran foto berlambang palu arit belum ada. Kendati belum ada, itu dilarang karena bertentangan dengan aturan yang ada.
“Walaupun belum ada, itu tetap dilarang. Sudah tentu kalau dilarang ada sanksi hukumnya,” tegasnya.
Masih katanya, mengapa ada sanksinya karena sudah ada tercantum dalam KUHP yang mengaturnya. Karena sudah tercantum dalam KUHP sebagai aparat penegak hukum akan mematuhinya. Artinya kalau ada yang melanggar yang dilarang oleh negara secara otomatis aparat penegakkan hukum akan melakukan penindakan sesuai hukum yang berlaku.
“Negara sudah melarang masih dilakukan sudah tentu aparat akan melakukan tindakan sesuai norma hukum yang berlaku,”paparnya.
Kalau sudah ada aturannya kata orang nomor satu di jajaran Polres Mura ini, sebagai warga negara yang baik harus taat dan patuh kepada aturan negara.
“Sebagai warga negara NKRI kita harus taat dan patuh. Kalau dilarang jangan dilakukan,”pintanya.
Apakah sudah ada penyebarannya, ia mengatakan untuk sementara belum ada penyebaran foto diwilayah Mura maupun Muratara. Kendati belum ada kita sudah mengambil langkah-langkah antisipasi. Bentuknya, Kasat Binmas sudah melakukan safari Jumat sosialisasi tentang larangan penyebaran foto palu arit.
“Antisipasi sudah dilakukan. Kasat Binmas sudah sosialisasi dengan melakukan safari Jumat,”terangnya.
Disinggung apakah sudah ada pemetaan wilayah kerawanan, ia mengatakan kita tidak membahas masalah PKI atau tidak. Kita hanya membahas aturan kalau sudah ditetapkan negara dilarang, kalau dilaksanakan pasti ada sanksi hukumnya.
“Kita tidak membahas PKI atau tidak, saya hanya membahas masalah kalau sudah ditetapkan negara dilarang, kalau dilaksanakan pasti ada sanksi hukum,”terangnya.
Kalau masalah pemetaan sudah dilakukan dan ada beberapa wilayah dengan tingkat kerawanannya. Namun daerah mana saja yang rawan tidak akan disampaikan ke publik.
“Kita petakan ada beberapa kerawanan sudah dilakukan tidak akan disampaikan,”pungkasnya.(Ain)











