Palembang, Sumselupdate.com – Pasca tertangkap tangannya Bupati BanyuasinYan Anton Ferdian, serta Kepala Dinas Pendidikan Umar Usman dan Kepala Rumah Tangga Bustamin oleh KPK saat berada di rumah Dinas Bupati Banyuasin, pada 4 September lalu.
Zulfikar salah seorang pengusaha yang menjadi tersangka pemberi suap kepada Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian dilimpahkan penyidik ke jaksa penuntut umum KPK, Kamis (3/11/2016).
JPU KPK, Feby Dwiyandospendy mengatakan hari ini mereka membawa tersangka Zulfikar Muharamy dari Jakarta ke Rutan Klas I Pakjo Palembang. “Sidangnya di Palembang, namun untuk pelimpahan berkas ke pengadilan dalam waktu dekat,” katanya.
Untuk tersangka sendiri dirinya melanjutkan, akan dikenakan dua pasal yakni pertama Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Dan kedua Pasal 13 Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi,” tegasnya.
Untuk peran tersangka sendiri, dirinya menjelaskan adalah yang memberikan uang kepada Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian senilai Rp1.050.000.000. “Jadi uang tersebut semacam DP untuk memenangkan proyek nanti,” terangnya.
Sementara mengenai tersangka lainnya, termasuk Yan Anton Ferdian, Feby belum mau mengomentarinya. “Sekarang yang satu ini dulu, nanti yang lainnya,” bebernya.
Untuk penahanan di tingkat JPU akan dilakukan selama 20 hari terhitung sejak 3 November. “Untuk keluarga tadi juga ada yang datang, istrinya dan kakak kandungnya,” pungkas dia. (tra)











