Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Sebanyak 393 desa/kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluruhnya sudah 100 persen telah memiliki badan hukum sebagai Koperasi desa/kelurahan Merah Putih.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, Rabu (25/6/2025) mengatakan, rampungnya badan hukum sebagai Koperasi desa/kelurahan Merah Putih, berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Bangka Belitung per tanggal 25 Juni 2025 pukul 07.30 WIB.
”Alhamdulillah Provinsi Kepulauan Babel tercepat kedua setelah DI Yogyakarta, yang seluruh desa /kelurahannya telah memiliki badan hukum Koperasi desa/kelurahan Merah Putih,” kata Kaswo.
Plt Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto menyampaikan terima kasih kepada para Bupati /Walikota, kadis Koperasi Provinsi Babel dan kabupaten/kota, ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia Bangka Belitung yang telah bersinergi dengan baik, sehingga capaian 100 persen pendirian badan hukum Koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Bangka Belitung tercepat kedua setelah DI Yogyakarta.
(**)











