Pengesahan Badan Hukum Koperasi Merah Putih di Provinsi Babel Telah Rampung 100 Persen

Writer: - Rabu, 25 Juni 2025
Progres pelaksanaan percepatan pembentukan koperasi kelurahan/desa Merah Putih di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. (Foto; Sumselupdate.com/Istimewa).

Pangkalpinang, Sumselupdate.com – Sebanyak 393  desa/kelurahan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung seluruhnya sudah 100 persen telah memiliki badan hukum sebagai Koperasi desa/kelurahan Merah Putih.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Kepulauan Bangka Belitung, Kaswo, Rabu (25/6/2025)  mengatakan, rampungnya badan hukum sebagai Koperasi desa/kelurahan Merah Putih, berdasarkan  data dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Bangka Belitung per tanggal 25 Juni 2025 pukul 07.30 WIB.

Read More

”Alhamdulillah Provinsi Kepulauan Babel tercepat kedua setelah DI Yogyakarta, yang seluruh desa /kelurahannya telah memiliki badan hukum Koperasi desa/kelurahan Merah Putih,” kata Kaswo.

Plt Kakanwil Kemenkum Babel, Harun Sulianto menyampaikan terima kasih kepada para Bupati /Walikota, kadis Koperasi Provinsi Babel dan kabupaten/kota, ketua Pengwil Ikatan Notaris Indonesia Bangka Belitung yang telah bersinergi dengan baik, sehingga capaian 100 persen pendirian badan hukum  Koperasi desa/kelurahan Merah Putih di Bangka Belitung tercepat kedua setelah DI Yogyakarta.

(**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts