Pengendara Gunakan Knalpot Brong, Rata-rata Berusia 16 Sampai 30 Tahun

Rabu, 2 Agustus 2023
Satlantas Polrestabes Palembang melakukan kegiatan penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas.

Laporan: Candra Budiman

Palembang, sumselupdate.com – Satlantas Polrestabes Palembang melakukan kegiatan penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas, dengan surat tilang pertanggal 28-29 Juli 2023 sebanyak 76 pelanggaran. Rata-rata usia pengendara ini 16-30 tahun.

Read More

Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polrestabes Palembang, Kompol Emil Eka Putra, di dampingi Kapolsek SU I, Kompol Tatang Yulianto, saat press release di Mapolsek SU I Palembang, pada Selasa (1/8/2023) sore.

“Dengan barang bukti (BB) mobil sebanyak 16 unit dan sepeda motor 56 unit dan pelanggaran surat-surat 4 unit,” ujar Kompol Emil Eka Putra.

Dari semua pelanggaran tersebut, lanjut Kompol Emil, didominasi oleh pelanggaran yang menggunakan knalpot brong baik kendaraan roda empat maupun dua.

“Tindakan yang kami telah lakukan dengan penilangan, dengan jangka waktu sidang selama satu bulan,” tuturnya.

Masih kata Kompol Emil, pelanggaran sendiri sesuai dengan kebijakan dari Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo dan Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono bahwa apabila masyarakat yang sudah terjaring menggunakan knalpot brong, nanti akan dipanggil.

“Akan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk segera mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot standar, lalu knalpot tersebut akan kami arahkan pemiliknya memotong sendiri knalpot tersebut untuk menimbulkan efek jera kepada para pelanggar lalu lintas tersebut,” tegasnya.

Sambung Kompol Emil, diharapkan dengan adanya kegiatan penegakkan hukum dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi pengguna jalan lain. “Kita himbau kepada seluruh masyarakat yang masih menggunakan knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar karena pengganggu pengguna jalan lain atau masyarakat pada umumnya,” harapnya.

Untuk pengendara yang diamankan, masih kata Emil, rata-rata berusia di antara 16 tahun-30 tahun.

“Kegiatan penegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan knalpot brong akan terus dilakukan setiap minggunya terutama di malam weekend. Terhitung sejak bulan Januari hingga Agustus 2023 ini sudah mengamankan semua kendaraan memakai knalpot brong sebanyak 653 unit,” tutupnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts