Pengemudi Mobil Tabrak Ojol Hingga Tewas Diamankan Polisi, Positif Konsumsi Obat

Writer: - Selasa, 20 Februari 2024
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Lantas AKBP Emil Eka Putra saat menggelar press release penangkapan pelaku tabrak lari
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Lantas AKBP Emil Eka Putra saat menggelar press release penangkapan pelaku tabrak lari

Palembang, Sumselupdate.com — Satlantas dan Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap pengemudi mobil yang menabrak driver ojek online dan penumpangnya hingga tewas, pada Senin (19/2/2024) sore.

Pelaku diketahui bernama Dwiki Arif Samriano (29), warga jalan Way Hitam, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat I Palembang. Dwiki Arif merupakan pegawai honorer di kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan.

Read More

Selain pelaku pengemudi mobil, polisi juga mengamankan barang bukti satu unit mobil jenis Mitsubishi Triton nopol BG 8108 JZ, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat Street nopol BG 3904 ADT milik korban pengemudi Ojol.

Berdasarkan data yang dihimpun, peristiwa laka lantas yang menyebabkan dua orang meninggal dunia ini terjadi di Jalan Kol H Burlian, tepatnya di depan toko Kevin Motor Sport, Kecamatan Sukarami Palembang, pada Sabtu (17/2/2024) sekitar pukul 04.45 WIB.

Korban meninggal dunia yakni seorang driver ojek online Maxim bernama Boni Irawan (33) dan penumpang meninggal dunia bernama Titin (45) warga Jalan Karya Jaya, Kecamatan Kertapati Palembang.

Keduanya tewas ditabrak oleh pelaku yang mengendarai mobil dengan kecepatan tinggi dari arah belakang. Dimana ketika itu kedua korban berboncengan dari arah bawah fly over bandara Tanjung Api-api saat hendak mengarah simpang jalan Kebun Bunga Palembang, lalu tiba-tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) ditabrak mobil jenis Mitsubishi Triton dari arah belakang.

Mobil yang dikendarai pelaku tersebut datang dari arah atas jembatan fly over hendak mengarah ke Pasar KM 5 Palembang. Setelah menabrak motor korban, pelaku langsung melarikan diri dengan mobilnya, sementara kedua korban meninggal dunia di lokasi tempat kejadian.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Lantas AKBP Emil Eka Putra, membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang pengemudi mobil Strada Triton yang sudah menabrak pengendara motor dan penumpangnya hingga meninggal dunia.

“Ini berdasarkan hasil penyelidikan oleh anggota kami dan langsung mengamankan satu orang pengemudi mobil Strada Triton saat berada di rumahnya, pada Senin (19/2024) sore,” ungkap Kapolrestabes Palembang, saat Konferensi pers di Kapolrestabes Palembang, pada Selasa (20/2/2024) sore.

Menurut Kombes Pol Harryo, anggotanya juga turut mengamankan barang bukti yakni, satu unit mobil Strada Triton bernomor polisi (bernopol) BG 8108 JZ warna putih dan satu unit sepeda motor Honda Beat Street bernopol BG 3904 ADT warna hitam.

“Atas ulahnya, satu orang pengendara mobil Strada Triton dikenakan pasal 310 ayat 4 Undang-undang LLAJ No.22 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 12 juta,” tegas Harryo.

Dari hasil pemeriksaan juga, satu orang pengendara mobil ini mengaku sebelumnya mengonsumsi obat-obatan. “Hasil tes urine, benar pelaku positif baru saja mengonsumsi obat-obatan. tapi anggota kita masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, jenis obat apa yang dikonsumsi pelaku,” pungkasnya. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts