Palembang, Sumselupdate.com – Setelah ditahan karena terlibat kasus pengerusakan dengan menabrak motor seorang anggota polisi, dari hasil pengembangan petugas ternyata pengemudi mobil mabuk shabu bernama Jono Kartiko merupakan residivis kasus pengeroyokan.
“Dari hasil pemeriksaan penyidik, ternyata tersangka residivis kasus pengeroyokan,” ungkap Kapolsek Gandus Palembang AKP Dedi Rahmat, Jumat (27/5).
Selain itu, masih dikatakan Dedi, tersangka kini harus mempertanggungjawabkan ulahnya dengan mendekam di Mapolsek Gandus Palembang.
“Akibat ulahnya, tersangka Jono ini kami kenakan Pasal 406 KUH,” singkat dia.
Diberitakan sebelumnya, tersangka Jono, warga Jalan PSI Kenayan, Lorong Gayam, Kelurahan 36 Ilir, Kecamatan Gandus Palembang ini diamankan karena menabrak sepeda motor milik anggota Polsek Gandus Palembang Bripka Trie Nurhayadi.
Kejadian tersebut saat dirinya tengah dalam kondisi mabuk Shabu dan Miras dengan mengendarai mobil Honda CR-V warna hitam nopol BG 1472 KB di Jalan PSI Kenayan, Minggu (22/5) lalu. (man)