Pengedar Shabu Seberat 8 Kg, Divonis 20 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Rabu, 4 Maret 2020
Sidang pembacaan vonis.

Palembang, Sumselupdate.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Imam Murtadlo SH, menuntut Oktomi Yumzen terdakwa 8 kilo shabu dengan pidana penjara selama 20 tahun penjara. Selain itu,  JPU juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar subsider  6 bulan kurungan. Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Kls 1 A Khusus Palembang, Rabu (4/3/2020).

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal 114 (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ujar JPU Imam.

Read More

Usai mendengarkan tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Abu Hanifah SH, menunda jalannya persidangan pekan depan, dengan agenda mendengarkan pembacaan pledoi atau pembelaan melalui penasehat hukumnya.

Perbuatan terdakwa bermula pada Jumat tanggal 4 Oktober 2019, di mana Frengki (DPO) datang ke rumah terdakwa  disuruh Pay (DPO) untuk mengambil shabu Tangga Buntung Palembang untuk dibawa menuju daerah Mesuji OKI dengan upah sebesar Rp 30 juta.

Selanjutnya setelah sampai di Pasar Tangga Buntung, terdakwa turun dari motor dan masuk ke dalam warung sekitar pasar, tidak lama kemudian  Adi (DPO) bersama Frengki datang.

Kemudian Frengki keluar dari lorong dengan membawa berupa 1 bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat kardus yang berisikan 8 bungkus besar shabu dengan berat netto 8000 gram yang langsung dimasukkannya di dalam jok motor yang mereka kendarai tadi.

Selanjutnya terdakwa dan Frengki langsung berangkat menuju ke Mesuji  OKI.

Saat di perjalanan sekira pukul 19.30 wib tepatnya daerah Kertapati, terdakwa dan Frengki diberhentikan oleh pihak kepolisian yang berpakaian preman. Tetapi saat itu terdakwa dan Frengki melawan dan tidak mau berhenti dari motor yang mereka kendarai, lalu melarikan diri.

Saat itu terjadi pengejaran oleh anggota kepolisian dengan terdakwa. Pengejaran masih dilakukan oleh anggota sampai ke daerah Terminal Karya Jaya.

Saat itu terdakwa dan Frengki turun dari motor lalu berlari ke arah semak-semak daerah Terminal Karya Jaya. Dikarenakan saat itu malam hari, terdakwa tidak tahu harus melarikan diri ke arah mana sehingga terdakwa langsung diamankan oleh petugas.

Sementara Frengki tidak diketahui keberadaannya sampai sekarang. (tra)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts