Palembang, Sumselupdate.com – Seorang pengedar narkoba jenis shabu bernama M Haidar alias Deden (47) di Jalan Sultan Mansyur Palembang, berhasil dicokok aparat Polsek Ilir Barat (IB) II Palembang, Senin (25/4).
Tersangka yang tinggal tak jauh dari lokasi penangkapan ditangkap petugas saat menunggu pelanggannya untuk melakukan transaksi barang haram tersebut.
Dari penangkapan itu, polisi berhasil mengamankan shabu seberat 2,5 gram atau senilai Rp3 juta, uang sebanyak Rp580.000 serta satu unit telepon seluler (ponsel) merek Samsung.
“Kami dapat informasi dari masyarakat, saat tersangka akan transakksi petugas langsung melakukan penangkapan,” kata Kapolsek IB II Palembang Kompol Ahmad Fidaus. (Man)











