Dua Kali Masuk Penjara, Deden Ternyata Residivis Kasus Narkoba

Pengedar shabu diamankan di Polsek IB II Palembang, Senin (25/4).

Palembang, Sumselupdate.com – Kapolsek Ilir Barat (IB) II Palembang Kompol Ahmad Firdaus menjelaskan, tersangka Deden (47), seorang pengedar narkoba ditangkap berdasarkan informasi warga adanya transaksi narkoba di Jalan Sultan Mansyur, Kecamatan IB II Palembang.

“Tersangka ini merupakan resividis kasus narkoba. Sudah dua kali masuk penjara,” kata dia, saat gelar tersangka dan barang bukti, Senin (25/4).

Menurut Firdaus, pertama dihukum dua tahun dan yang kedua lima tahun. Namun, meski sudah masuk penjara tersangka ini tak jera juga dan tetap mengulangi perbuatannya.

“Kali ini bisa dihukum di atas 12 tahun penjara,” tuturnya. (Man)

Yuk bagikan berita ini...

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.