Palembang, Sumselupdate.com – Kapolsek Ilir Barat (IB) II Palembang Kompol Ahmad Firdaus menjelaskan, tersangka Deden (47), seorang pengedar narkoba ditangkap berdasarkan informasi warga adanya transaksi narkoba di Jalan Sultan Mansyur, Kecamatan IB II Palembang.
“Tersangka ini merupakan resividis kasus narkoba. Sudah dua kali masuk penjara,” kata dia, saat gelar tersangka dan barang bukti, Senin (25/4).
Menurut Firdaus, pertama dihukum dua tahun dan yang kedua lima tahun. Namun, meski sudah masuk penjara tersangka ini tak jera juga dan tetap mengulangi perbuatannya.
“Kali ini bisa dihukum di atas 12 tahun penjara,” tuturnya. (Man)