Palembang, Sumselupdate.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Palembang kembali mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua tersangka pengedar shabu di sebuah kamar kos di kawasan Ilir Barat I.
Kedua tersangka berinisial RFD (30) dan MK (33), warga Kelurahan Sungai Pangeran, Kecamatan Ilir Timur I, diamankan petugas pada Senin (27/4/2026) sekitar pukul 13.00 WIB di Jalan Trikora, Lorong Harisan, Kelurahan Demang Lebar Daun.
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tujuh bungkus plastik klip bening berisi shabu dengan berat bruto 5,16 gram. Selain itu, turut diamankan satu bungkus plastik klip kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka RFD mengaku barang bukti tersebut merupakan milik MK. Keduanya juga mengakui bahwa shabu tersebut akan diedarkan secara bersama-sama.
Kapolrestabes Palembang, Sonny Mahar Budi Adityawan, menegaskan bahwa kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk permufakatan jahat dalam tindak pidana narkotika.
“Dengan penerapan pasal permufakatan jahat, seluruh pihak yang terlibat tetap bertanggung jawab penuh secara hukum, tanpa melihat besar kecilnya peran,” ujarnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok narkotika yang terkait dengan kedua tersangka. Polisi juga berkoordinasi dengan Laboratorium Forensik dan Jaksa Penuntut Umum untuk melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman berat.
(**)











