Pengedar Narkotika Jenis Ganja Ditangkap

Sabtu, 10 Oktober 2020
Kedua tersangka saat diamankan petugas.

Laporan : Marwan Ashari

Muratara, Sumselupdate.com – Dua pengedar narkotika jenis ganja, masing-masing Kemal Putra (28) warga Desa Sukaraja, Kecamatan Karang Jaya, Kabupaten Muratara dan Novri (26) warga yang sama, ditangkap Satres Narkoba Polres Muratara, Jumat (9/10/2020) sekitar pukul 13.30 WIB. Kedua tersangka ditangkap aparat sesuai dengan LP/A-31/X/2020/Sumsel/Res Muratara, Tanggal 09 Oktober 2020.

Read More

Dari tangan tersangka berhasil diamankan narkotika jenis ganja dengan berat brutto 800 gram, hape Vivo dan uang tunai Rp 270 ribu.

Kapolres Muratara, AKBP Adhi Witanto melalui humas mengatakan, “Penangkapan terjadi berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa kedua tersangka sering melakukan transaksi jual beli narkoba jenis ganja di Sukaraja Kecamatan Karang Jaya Kabupaten Muratara,” ungkap Kapolres.

Kemudian dilakukan penyelidikan dengan metode undercover buy oleh personil Sat Resnarkoba Polres Muratara.

Selanjutnya Jumat (9/10/2020) sekitar pukul 13.30 Wib pada saat tersangka Kemal Putra dan Novri  ingin mengantarkan narkotika jenis ganja yang telah dipesan oleh anggota Satres Narkoba yang melakukan penyamaran.

Kemudian personil  Satres Narkoba  langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan terhadap Kemal Putra  dan Novri  dan ditemukan barang bukti yang diduga ganja terbungkus plastik warna hitam dengan berat brutto 800 gram.

Selanjutnya di pelaku dan barang bukti  dibawa ke Mako Polres Musi Rawas Utara untuk diperiksa lebih lanjut untuk proses penyidikan. (**)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts