Laporan: Marwan Ashari
Muarabeliti, Sumselupdate.com – Jajaran Sat Narkoba Polres Musirawas (Mura) berhasil meringkus pengedar narkotika jenis shabu dan pil ekstasi.
Penangkapan Doni Setiawan (34), warga RT II, Kelurahan Pasar Muarabeliti, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musirawas (Mura), Provinsi Sumatera Selatan, berbekal laporan warga yang resah dengan aktivitas tersangka.
Pelaku disergap petugas di kediamannya tanpa melakukan perlawanan, Jumat (30/10/2020), sekitar pukul 09.30 WIB.
Kapolres Mura, AKBP Efrannedy melalui Kasat Res Narkoba, AKP Haerudin mengatakan, penangkapan berkat laporan warga.
Laporan tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Kemudian petugas berhasil meringkus pelaku berikut barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni satu bungkus plastik klip bening sedang berisikan kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
Kemudian, satu bungkus plastik klip bening kecil yang berisikan diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat brutto 0,37 gram, satu bal plastik klip kosong, dan satu unit timbangan digital merk harnic.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Polres Mura untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (**)











