Palembang, Sumselupdate.com – Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya peredaran narkoba, aparat kepolisian langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Ely (36) dengan barang bukti shabu seberat 10,31 beserta satu pucuk senjata api rakitan dan empat butir amunisinya.
Tersangka ditangkap dari kediamannya di Jalan Pertanian, Kelurahan Talang Jambe, Kecamatan Sukarami Palembang, Minggu (29/8).Menurut Ely, pistol rakitan itu tidak pernah digunakan untuk melakukan kejahatan, hanya untuk menembak babi.
“Sekitar enam bulan saya jualan shabu, karena tidak ada kerjaan. Sedangkan pistol itu saya gunakan untuk berjaga-jaga di kebun yang kebetulan tengah marak hama babi hutan,” katanya saat diamankan di Mapolda Sumsel, Selasa (4/9/2018).
Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Farman melalui Kanit II Subdit II God P Sinaga mengatakan, tersangka ditangkap dalam penggerebekan di rumahnya dengan barang bukti shabu dan pistol rakitan.
“Terkait kepemilikan senjata api rakitan kami koordinasikan dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum. Untuk kasus narkoba nya tersangka dijerat Pasal 114 dan 112 UU No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara,” tukasnya. (tra)











