Muarabeliti, Sumselupdate.com – Heriyanto (39) warga Desa Tegal Rejo, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Mura harus menghabiskan waktunya di balik terali besi penjara setelah ditangkap, Kamis (9/2) malam.
Pengedar ganja ini dibekuk oleh petugas yang menyamar dengan mendatangi rumahnya. Dari penangkapan itu petugas mengamankan satu paket kecil shabu dengan harga Rp300 ribu.
Kapolres Mura AKBP Hari Brata, S.IK melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Mura AKP Forliamzons, S.IP menjelaskan penangkapan bermula setelah aparat mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang sering melakukan transaksi narkoba.
Mendapat informasi tersebut anggota langsung melakukan penyelidikan dengan menyamar sebagai pembeli dan memesan narkoba jenis shabu kepada tersangka.
Selanjutnya tersangka meminjam sepeda motor anggota yang menyamar tersebut untuk mengambil narkoba dan anggota disuruh menunggu di rumah tersangka.
Beberapa saat kemudian tersangka kembali ke rumah dengan membawa narkoba pesanan. Sehingga dengan barang bukti tersebut, pelaku langsung dibekuk. Saat diperiksa tersangka mengaku membeli barang haram tersebut di Lubuklinggau dengan Agus (DPO).
Selanjutnya anggota langsung melakukan pengembangan ke rumah Agus, setelah pintu rumah didobrak, ternyata Agus tidak berada di rumahm. Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan tiga buah alat isap shabu dan timbangan digital.
“Saat ini bandar yang memasok narkoba ke tersangka masih dalam pengejaran dab tersangka sendiri masih dalam pemeriksaan oleh petugas,” tandasnya. (ain)











