Pengadilan Agama Pagaralam Selesaikan 423 Gugatan Perceraian

Kamis, 23 Januari 2020

Pagaralam, Sumselupdate.com – Kendati belum lama terbentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 15 Tanggal 26 April 2016 yang diresmikan dua tahun kemudian oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Muhammad Hatta Ali.. Pengadilan Agama Kota Pagaralam telah menyelesaikan 423 gugatan perkara perceraian.

Ketua Pengadilan Agama Kota Pagaralam Febrizal Lubis mengatakan pada November 2018, jumlah perkara yang sudah diterima sebanyak 423  perkara, yang terdiri dari 253 perkara cerai gugat, 64 perkara cerai talak, 75 perkara pengesahan nikah dan 31 perkara dispensasi nikah

“Perkara cerai yang berhasil damai melalui mediasi ada 3 perkara, pihak yang berperkara cerai dikota Pagaralam didominasi okeh Faktor ekonomi,” ungkapnya.

Dia menambahkan selain perkara perceraian pihaknya juga berhasil menyelesaikan perkara eksekusi putusan terkait dengan gugatan harta bersama, yaitu satu buah ruko dan tanah perkara ini diselesaikan dengan cara berdamai, dan kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan perkara dengan menjual objek tersebut tanpa melalui prosedur lelang.

Advertisements

Pengadilan Agama Pagaralam merupakan pecahan dari Wilayah Hukum Pengadilan Agama Lahat yang memiliki Wilayah Yurisdiksi terdiri dari Kecamatan Dempo Utara,Kecamatan Dempo Tengah,Kecamatan Dempo Selatan,Kecamatan Pagar Alam Utara, Kecamatan Pagar Alam Selatan. (ric)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.