Jakarta, Sumselupdate.com – Polisi telah menangkap tersangka pemberian kesaksian palsu, Miryam Haryani yang sempat buron. Pengacara Miryam, Aga Khan baru akan mengecek kondisi Miryam.
“Ini saya baru mau berangkat. Saya belum tahu,” kata Aga, Senin (1/5/2017) dikutip dari detikcom.
Miryam ditangkap di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan pada pukul 00.20 WIB. Dia tidak sendirian saat ditangkap. Siapa yang menemani Miryam?
“Saya juga belum tahu,” jawab Aga.
Miryam merupakan tersangka dugaan memberi keterangan tidak benar atau keterangan palsu dalam persidangan korupsi e-KTP dengan terdakwa Irman dan Sugiharto. Dalam persidangan Kamis (23/3) lalu, Miryam menyebut keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di KPK dibuat atas tekanan penyidik. Miryam kemudian mencabut keterangan BAP itu dalam persidangan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Miryam tidak menghadiri panggilan pemeriksaan pada 13 April dan 18 April. Hingga akhirnya KPK menetapkan status buron terhadap Miryam. (adm3)











