Palembang, Sumselupdate.com – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Sumsel, Leni Milana mengatakan, penegakan perda dan perkada di sembilan kabupaten/kota se-Sumsel, seperti Kabupaten Banyuasin, Empat Lawang, Lahat, Muaraenim, Muba, Mura, OKI, PALIm dan Kota Palembang, sudah memberikan suntikan PAD yang cukup besar.
Seperti, pajak kendaraan alat berat dan bea balik nama kendaraan alat berat, yang target awal Rp1,25 miliar, berhasil dicapai Rp2,5 miliar.
Untuk pajak air permukaan yang ditargetkan Rp500 juta, justru berhasil mengumpulkan tiga kali lipat Rp1,5 miliar.
“Dari penegakan perda yang sembilan kabupaten/kota 2015. Kami mampu menambah peningkatan PAD sekitar Rp3,8 miliar. Pajak kendaraan bermotor di atas air juga naik,” katanya , Rabu (20/1).
Seiring dengan pertumbuhan perekonomian saat ini, Leni menambahkan, membuat pihaknya yang bekerjsama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait. Harus lebih gencar lagi menggali setiap potensi PAD.
“Dengan kondisi perekonomian yang saat ini, pelemahan rupiah, harga minyak turun. Otomatis berimbas kepada bagi hasil minyak, yang salah satu hasil penerimaan Sumsel dalam APBD. Jadi, kami harus betul-betul menggali PAD lewat penegakan perda,” katanya.
Sesuai dengan amanah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Satpol PP Provinsi mempunyai kewenangan untuk membantu SKPD terkait, untuk menarik retribusi. (erk)