Laporan: Novrico Saputra
Pagaralam, Sumselupdate.com – Walikota Pagaralam Alpian Maskoni, menerima Surat Keputusan Kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) atau solar subsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) atau premium Tahun 2021 untuk Kota Pagaralam.
Penyerahan dilakukan langsung Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) M. Fanshurullah Asa, di Rumah Dinas Walikota, Jumat malam (5/3/2021).
Pada surat putusan yang ditetapkan oleh Kepala BPH Migas tersebut, kuota JBT atau Solar untuk Kota Pagaralam pada 2021, ditetapkan sebanyak 6.856 kiloliter (kl). Sementara kuota JBKP atau Premium sebanyak 6.194 kl.
Kuota tersebut merupakan gabungan seluruh konsumen pengguna di Wilayah Kota Pagaralam, sesuai dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014.
Kepala BPH Migas M. Fanshurullah Asa, dalam sambutannya mengajak Pemkot Pagaralam, untuk bersinergi dalam mengawasi pendistribusian BBM subsidi tersebut, agar tepat sasaran dan tepat volume.
Selain itu, pengawasan yang dilakukan juga supaya tidak melebihi kuota yang telah ditetapkan oleh BPH Migas.
Sementara itu, Walikota Alpian Maskoni menjelaskan, salah satu penyebab over kuota pemakaian JBT dan JBKP di Kota Pagaralam karena kebutuhan yang tinggi dan juga menopang kebutuhan masyarakat luar Kota Pagaralam, yang beraktivitas di Kota Pagaralam.
Pemkot Pagaralam bersama Polres Pagaralam, mengintruksikan kepada SPBU Pagaralam untuk membatasi pengisian BBM bagi oknum masyarakat yang melakukan kecurangan dalam pengisian BBM, kemudian dijual dengan harga yang lebih tinggi kepada masyarakat.
Pada kesempatan itu, BPH Migas juga memberikan solusi dengan penambahan Pertashop atau SPBU Mini di Kota Pagaralam.
Pendirian Pertashop di berbagai lokasi, diharapkan dapat mendorong masyarakat terbiasa menggunakan BBM berkualitas yang lebih ramah lingkungan dan dapat membantu perekonomian masyarakat.
Untuk diketahui, Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) merupakan suatu badan yang dibentuk untuk melakukan pengaturan, pengawasan, terhadap penyediaan dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak dan Gas Bumi di seluruh Indonesia. (**)











