Palembang, Sumselupdate.com – Dalam rangka pembentukan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten/Kota di Sumsel untuk masa jabatan 2018-2023, tim seleksi (Timsel) yang telah ditunjuk Bawaslu RI akan mulai melakukan perekrutan.
Timsel ini sendiri dibentuk berdasarkan keputusan Bawaslu nomor 0388/K.BAWASLU/HK.01.01/VI/2018, atas kewenangan yang diberikan oleh UU nomor 7 tahun 2017.
Tentang Pemilu membuka kesempatan bagi WNI yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota provinsi Sumsel.
Timsel dibentuk dua tim dengan pembagian wilayah, yaitu timsel wilayah I meliputi OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Muaraenim, Lahat, Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Prabumulih, Ogan Ilir dan OKI.
Sementara wilayah II meliputi, Palembang, Pagaralam, Lubuklinggau, Banyuasin, Muba, Mura, Muratara, dan Empat Lawang.
Sekretaris Wilayah II, Firman Freaddy Busroh mengatakan pihaknya akan berusaha maksimal melakukan rekrutmen dan ideal, betul-betul putra terbaik yang amanah nantinya.
“Kami siap menerima masukan dan koreksi, dan kita ingin mengawal demokrasi yang dicintai ini. Kami sebagai anggota Timsel membutuhkan peran serta masyarakat terkait track record calon yang ada,” kata Firman disela- sela sosialisasi rekrutmen calon anggota Bawaslu Kabupaten/kota se Sumsel, di Griya Stihpada Palembang, Senin (25/6/2018).
Diterangkan Firman, syarat pendaftaran secara umum hampir sama, diantaranya WNI, berusia minimal 30 tahun, setia kepada Pancasil, UUD 1945, mempunya integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
Kemudian berpendidikan minimal SMA sederajat, berdomisili di wilayah Kabupaten/kota di Sumsel, sehat jasmani dan rohani, tidak menjadi anggota partai, serta tidak pernah dipidana dengan ancaman penjara 5 tahun atau lebih.
Ditambahkan Firman, bagi warga yang berminat bisa mengajukan surat lamaran kepada Timsel Bawaslu Kabupaten/kota se Sumsel. Fomulir berkas administrasi calon diperoleh di Sekretariat Timsel di Jl Kol H Burlian KM 6 Sukarame (sebelah Kobelco) Palembang, telepon (0711)5610977 atau E-mail [email protected].
Waktu penerimaan pendaftaran dimulai 28 Juni hingga 4 Juli 2018, jam 8.00 sampai 15.00 wib, khusus hari terakhir pendaftaran diterima hingga pukul 17.00 wib. “Kita tegaskan juga, pendaftaran dan seleksi tidak dipungit biaya sepeserpun,” tegas Firman.
Sementara anggota Timsel wilayah I, Khadijah menyatakan pihaknya akan bekerja berdasarkan bukti pedoman Bawaslu RI dan berusaha bekerja secara profosional.
Dilanjutkan akademis dari Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang ini, dalam pendaftaran administrasi nanti, wajib 30 persen keterwakilan perempuan yang daftar.
“Jika nyatanya pada seleksi administrasi belum cukup keterwakilan 30 persen, maka pemintanya akan diperpanjang masa pendaftarannya,” tandas Khadijah
Selain itu, karena lembaga ini tidak lagi adhock melainkan permanen 5 tahun, maka bagi calon yang berasal dari anggota Panwaslu Kabupaten/kota, meski mengikuti proses tahapan pendaftaran seperti biasa, namun akan ada pembeda.
“Mereka tetap melaksanakan tahapan seleksi administrasi, tertulis, kesehatan dan wawancara. Kalau yang sudah menjabat saat ini, tidak dilakukan skor penilaian, karena bentuk penghargaan beda dengan yang baru dirangkingkan jumlahnya, termasuk psikologi dan wawancara langsung Bawaslu RI,” pungkasnya. (ery)











