Palembang, Sumselupdate.com – Terdakwa Kamaludin alias Rio (23) tak kuasa menahan air mata ketika menemui ibunya yang duduk di kursi pengunjung ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, usai divonis hakim dengan pidana penjara selama satu tahun lima bulan, Selasa (26/7).
“Menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” ujar Togar saat membacakan putusan.
Mendapat hukuman lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra Fabianto, yang menuntutnya dihukum satu tahun sembilan bulan terdakwa langsung menerima.
Berdasarkan fakta persidangan terdakwa dihadapkan ke meja hijau setelah ditangkap di Jalan DI Panjaitan, Gang Abadi, Kecamatan Plaju, pada 14 September lalu.
Setelah kedapatan mencuri satu unit televisi ukuran 32 inci, dua buah DVD, mesin pompa air dan tabung gas ukuran 3 kg milik korban Jati Issusilaningtias. (pto)











