Palembang, Sumselupdate.com – Setelah dilaporkan atas kasus pencabulan terhadap siswi SMA di Kota Palembang inisial NB (16) pada April 2015 silam. Akhirnya pelaku atas nama Apriansyah (23) berhasil ditangkap polisi, Kamis (20/10/2016).
Informasi yang dihimpun, pelaku pencabulan ini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Palembang di tempat tinggalnya di kawasan Jalan KH Wahid Hasyim, Lorong Sepupu, Kelurahan 3-4 Ulu Palembang.
Namun, hingga kini pelaku tersebut masih dalam pemeriksaan petugas untuk dimintai keterangan atas kasus pencabulan yang dilakukannya tersebut.
Kasat Reskrim Polresta Palembang Kompol Maruly Pardede, membenarkan adanya penangkapan pelaku atas kasus pencabulan tersebut.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intesif oleh anggota untuk melengkapi berkas,” katanya.
Untuk pelaku sendiri, sambungnya, akibat ulahnya bakal dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak. (Man)











