Palembang, Sumselupdate.com – Berhasil melakukan aksi kejahatan bobol rumah, pencuri bernama Ferdi (21) langsung menggasak barang berharga berupa tiga unit ponsel, dua laptop serta uang senilai Rp4 juta.
Kini, tersangka yang tinggal di Jalan Ki Gede Ing Suro, Lorong Segaran, Kelurahan 32 Ilir, Kecamatan Ilir Barat II Palembang harus mendekam di Polsek Kemuning Palembang, Kamis (20/10/2016).
Peristiwa tersebut berlangsung sekitar tiga tahun lalu, tepatnya di rumah milik korban, Auyang Tanjannius Fajaranto (28) di Jalan Mayor Salim Batubara, Kelurahan 20 Ilir D-II, Kecamatan Kemuning Palembang pada Desember 2013 silam.
Dalam aksinya, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan merusak kunci gembok pagar bagian depan. Lalu tersangka merusak jendela depan dan melepas trali besi.
Berhasil masuk ke dalam rumah, tersangka yang sehari-hari bekerja sebagai buruh ini langsung masuk ke kamar korban dan menggasak barang-barang yang dicurinya tersebut.
“Pelaku itu merupakan buronan kasus bobol rumah. Saat ini sudah diamankan dan masih dimintai keyerangan oleh petugas di Polsek Kemuning,” kata Kabag Ops Polresta Palembang Kompol Andi Kumara.
Untuk ancamannya, masih dikatakannya, pelaku bakal terancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. (Man)











