Jakarta, Sumselupdate.com– Operasi tangkap tangan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Brotoseno oleh kepolisian atas tuduhan menerima suap sebesar Rp1,9 miliar dinilai sejumlah pihak sebagai langkah penting dalam upaya pemberantasan korupsi di tubuh kepolisian.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun melihat penangkapan Brotoseno, yang juga kepala unit di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Mabes Polri, sebagai upaya menjalankan instruksi Presiden terkait pungli.
“Pembersihan terkait pungli, upaya-upaya pemerasan atau suap misalnya, sekarang tidak hanya digalakkan di level kementerian tapi juga di institusi seperti kepolisian. Menurut saya, ini menjadi penting bagi agenda perubahan mindset penegak hukum di era Jokowi,” kata Tama, dilansir BBC, Senin (21/11).
Sementara anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Benedictus Bambang Nurhadi juga menilai langkah kepolisian terkait operasi tangkap tangan ini sebagai tanda keseriusan Kapolri dalam pembersihan internal.
Diketahui, AKBP Brotoseno yang juga pernah menjadi penyidik di KPK itu, ditangkap karena diduga menerima uang Rp1,9 miliar terkait penanganan perkara dugaan korupsi kasus cetak sawah di Kalimantan Barat tahun 2012‑2014 yang sampai saat ini masih ditangani Bareskrim Polri.
Ia ditangkap oleh tim Saber Pungli dengan dibantu tim pengamanan internal pada 11 November, tetapi kasus ini baru diungkap ke publik pada Jumat (18/11) lalu. Saat ini ia berada di tahanan Mabes Polri.
Dalam kasus ini, polisi juga menangkap Kompol D, seorang perwira polisi yang merupakan penyidik di Direktorat Tindak Pidana Umum Mabes Polri, dan pengacara HR yang diduga memberikan uang suap. (shn)











