Jakarta, Sumselupdate.com – Tujuh tersangka kasus pelemparan bom di Gereja Oikumene, Samarinda, Kalimantan Timur diketahui masuk dalam Jaringan teroris Islamic State (ISIS). Keterlibatan para tersangka berdasarkan barang bukti yang telah diamankan oleh Detasemen Khusus 88 Antiteror.
Hal tersebut disampaikan Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Boy Rafli Amar mengatakan saat ditemui di acara Tabligh Akbar di Kwitang, Jakarta Pusat, seperti dilansir dari laman metrotvnews.com, Senin (21/11/2016).
“Dokumen yang ada, simbol-simbol yang ada, barang bukti yang ada, mereka dapat dikatakan dikategorikan (jaringan ISIS). Walaupun derajat keterlibatannya diawali dengan rasa simpati ingin berjuang seperi orang-orang di Suriah, di Irak dan diimplementasikan di Indonesia,” katanya.
Boy menambahkan, para tersangka ini tergabung dalam Jemaah Ansoru Daulah Khilafah Nusantara (JADKN) “Secara umum jaringan kelompok mereka tergabung dalam Jemaah Ansoru Daulah Khilafah Nusantara. Jadi mereka banyak membawa, mengajak, merekrut orang-orang yang akan berangkat ke Suriah,” ujarnya
Insiden pelemparan bom pada Minggu (13/11/2016) mengakibatkan anak berusia tiga tahun, Intan Olivia Marbun meninggal. Sementara, tiga korban lainnya mengalami luka bakar. (pto)











