
Muaraenim, Sumselupdate.com-
Ananta Iman Bawika (22), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim diamankan personil Polsek Rambang Lubai Polres Muaraenim karena kedapatan membawa 2 (dua) paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dan 1 (satu) butir pil berwarna ungu yang diduga ekstasi dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), Sabtu (4/7/2020) sekira pukul 23.00 WIB lalu.
Ananta diamankan saat melintas di Jalan Lintas Prabumulih – Baturaja. Kejadian tersebut berawal saat anggota Polsek Rambang Lubai dipimpin langsung oleh Kapolsek Rambang Lubai AKP Akhmad Bakri, S.H sedang melaksanakan kegiatan Razia KRYDb21 di jalan raya Prabumulih – Baturaja Desa Lecah, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muaraenim.
Kemudian dari arah jalan Prabumulih menuju ke arah Jalan Baturaja melintas satu unit sepeda motor Yamaha RX King warna hitam tanpa plat nomor polisi yang dikendarai oleh tersangka Ananta Iman Bawika.
Kemudian pada saat digeledah oleh anggota Polsek Rambang Lubai didapati 1 (satu) kantong klip sedang dan 1 (satu) kantong klip kecil yang diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) butir pil warna biru yang diduga ekstasi dengan motif boneka yang disimpan di dalam tas sandang warna hitam yang diletakan di bagian depan dada.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti kita bawa amankan di Mapolsek Rambang Lubai kemudian kita berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Muaraenim untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ungkap Kapolres Muaraenim AKBP Donni Eka Syaputra S.H., S.I.K., M.M melalui Kasat Reserse Narkoba Polres Muaraenim AKP I Putu Suryawan SH, SIK, dalam siaran persnya, Minggu (5/7/2020).
Adapun barang buktu yang berhasil diamankan bersama pelaku berupa 2 (dua) paket narkotika jenis shabu berat brutto 11,76 gram , 1 (satu) butir pil ekstasi berwarna ungu berat brutto 0,52 gram, 1 (satu) unit HP merek Oppo , 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Rx-King dan 1 (Satu) buah tas berwarna hitam.(nda)










