Pemkot Palembang Segera Layangkan Surat Rekomendasi Penghentian Izin Holywings ke Pusat

Senin, 27 Juni 2022

Palembang, Sumselupdate.com – Setelah pembubaran pengunjung tempat hiburan malam Holywings yang berada di Jalan R Soekamto, Palembang, Sumatera Selatan dibubarkan pihak Gabungan Satreskrim, Satres Narkoba, Intel dan Samapta Polrestabes Palembang, Sabtu (26/6/2022) malam

Berdasarkan informasi, hal ini karena masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas para pengunjung Holywings yang sering parkir di bahu jalan.

Read More

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan dinas terkait untuk mempelajari kasus yang terjadi di Holywings secara konferhensif.

Soal perizinan Holywings tersebut yang mengeluarkannya adalah pusat. Sehingga Pemerintah Kota Palembang tidak bisa langsung mencabut izin operasional tempat hiburan malam tersebut.

Sehingga Pemerintah Kota Palembang hanya memberikan surat rekomendasi saja kepada pemerintah pusat.

“Kita kaji baik dari sisi hukum dan lainnya, baru kita berikan surat rekomendasi (pencabutan izin) kepada pemerintah pusat,” katanya, Senin (27/6/2022).

Terkecuali jika izin usaha yang diterbitkan oleh DPMPTSP Palembang, maka Pemerintah Kota Palembang bisa langsung mencabut izin usaha jika ditemukan pelanggaran.

“Dengan sangat teliti akan dikoordinasikan dengan dinas terkait, kita pelajari, setelah itu kirim rekomendasinya ke pusat,” katanya. (Iya)

Bantu Kami untuk Berkembang

Mari kita tumbuh bersama! Donasi Anda membantu kami menghadirkan konten yang lebih baik dan berkelanjutan. Scan QRIS untuk berdonasi sekarang!


Related posts